PRABUMULIH, KS – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) dan Komando Inti (KOTI) Mahatidana Pemuda Pancasila (PP) Kota Prabumulih mendukung penuh Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM menertibkan segala yang berkaitan dengan administratif dan legalitas para pelaku bisnis di Kota Prabumulih.
Hal itu menyusul ditemukannya pelaku usaha (dalam hal ini developer) yang beberapa waktu lalu menutup jalan rumah milik Ermiyanti, warga RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih diduga tanpa ada izin dari pemerintah setempat.
“Kami dukung penuh bapak Wali Kota untuk menertibkan semua hal terkait administratif dan legalitas. Jangan tebang pilih,” ujar Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Prabumulih, Rifki Baday SH MKn didampingi Komandan KOTI Mahatidana, Inhar Kamaludin, Rabu (14/7/2021).
Pihaknya meminta pemerintah untuk tidak segan-segan menindak tegas pihak pengembang, terlebih bagi pengembang rumah subsidi nakal. Ormas pemuda ini bahkan meminta pemerintah untuk tak ragu memasukkan daftar hitam (blacklist) pengembang yang tidak bekerja secara memuaskan.
Hal ini menurut Rifki jelas akan menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menggalakan program rumah satu juta rumah murah untuk masyarakat dengan pendapatan rendah yang diinisiasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kelurahan dan kecamatan serta perangkat di tingkatannya dapat menjadi rules model pelaksanaan good government (pemerintahan yang baik) dan good governance (pemerintahan yang bagus) yang bermanfaat bagi masyarakatnya,” kata dia.
Sementara dikutip dari laman merdeka.com, salah satu pengamat properti, Ali Tranghanda menyebutkan, secara pidana, konsumen memang dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen).
Pasal ini berbunyi, “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.”
Maka dari itu, pengembang yang tidak membangun unit rumah sesuai ketentuan dan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur bisa digugat atas dasar wanprestasi.
Pelaku usaha (dalam hal ini developer) yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UU Konsumen.
Ancaman pidana lain bagi pengembang yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam Pasal 134 jo Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perumahan), yakni denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain sanksi berupa denda, developer juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 150 UU Perumahan. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi. (dn/ek/om)