Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 14 Jul 2021 WIB

Pemuda Pancasila Dukung Wali Kota Penertiban Legalitas Pengembang Perumahan di Prabumulih


 Pemuda Pancasila Dukung Wali Kota Prabumulih Tertibkan Legalitas Pengembang Perumahan (Foto: Ist/KSdotcom) Perbesar

Pemuda Pancasila Dukung Wali Kota Prabumulih Tertibkan Legalitas Pengembang Perumahan (Foto: Ist/KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) dan Komando Inti (KOTI) Mahatidana Pemuda Pancasila (PP) Kota Prabumulih mendukung penuh Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM menertibkan segala yang berkaitan dengan administratif dan legalitas para pelaku bisnis di Kota Prabumulih.

Hal itu menyusul ditemukannya pelaku usaha (dalam hal ini developer) yang beberapa waktu lalu menutup jalan rumah milik Ermiyanti, warga RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih diduga tanpa ada izin dari pemerintah setempat.

“Kami dukung penuh bapak Wali Kota untuk menertibkan semua hal terkait administratif dan legalitas. Jangan tebang pilih,” ujar Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Prabumulih, Rifki Baday SH MKn didampingi Komandan KOTI Mahatidana, Inhar Kamaludin, Rabu (14/7/2021).

Pihaknya meminta pemerintah untuk tidak segan-segan menindak tegas pihak pengembang, terlebih bagi pengembang rumah subsidi nakal. Ormas pemuda ini bahkan meminta pemerintah untuk tak ragu memasukkan daftar hitam (blacklist) pengembang yang tidak bekerja secara memuaskan.

Hal ini menurut Rifki jelas akan menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menggalakan program rumah satu juta rumah murah untuk masyarakat dengan pendapatan rendah yang diinisiasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kelurahan dan kecamatan serta perangkat di tingkatannya dapat menjadi rules model pelaksanaan good government (pemerintahan yang baik) dan good governance (pemerintahan yang bagus) yang bermanfaat bagi masyarakatnya,” kata dia.

Sementara dikutip dari laman merdeka.com, salah satu pengamat properti, Ali Tranghanda menyebutkan, secara pidana, konsumen memang dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen).

Pasal ini berbunyi, “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.”

Maka dari itu, pengembang yang tidak membangun unit rumah sesuai ketentuan dan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur bisa digugat atas dasar wanprestasi.

Pelaku usaha (dalam hal ini developer) yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UU Konsumen.

Ancaman pidana lain bagi pengembang yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam Pasal 134 jo Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perumahan), yakni denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain sanksi berupa denda, developer juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 150 UU Perumahan. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi. (dn/ek/om)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Respon Keluhan Warga, Demokrat Prabumulih Distribusikan Air Bersih Setiap Harinya

26 September 2023 - 20:51 WIB

Tawuran Remaja di Prabumulih Diduga Antar Geng, Polisi Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

14 September 2023 - 10:49 WIB

Bertahun-tahun Diusulkan, Talud Tengah Kota Prabumulih Tak Kunjung Diperbaiki

8 September 2023 - 11:48 WIB

Terbukti Berpolitik, ASN di Prabumulih Disanksi Tegas

7 September 2023 - 21:26 WIB

Demokrat Prabumulih Pilih Fokus Susun Jurus Menangkan Pileg

1 September 2023 - 12:59 WIB

Partai Demokrat Menang Harga Mati! Bacaleg di Prabumulih Gaungkan Ekonomi Kerakyatan

31 Agustus 2023 - 15:48 WIB

Trending di Daerah