Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Lifestyle · 23 Jun 2021 WIB

Pemkab Muba Targetkan PPID Pembantu Terbentuk Akhir 2021


 Pemkab Muba Targetkan PPID Pembantu Terbentuk Akhir 2021 (Foto: Ist/KSdotcom) Perbesar

Pemkab Muba Targetkan PPID Pembantu Terbentuk Akhir 2021 (Foto: Ist/KSdotcom)

SEKAYU, KS – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Bidang Informasi Publik selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama bersama dengan stake holders lainya terus mendorong terbentuknya PPID Pembantu di tingkat Desa, Sekolah, Badan Publik yang menggunakan anggaran daerah seperti PT Petro Muba, PT MEP, Muba Sarana, Muba Link.

Pejabat Penggola Informasi Daerah (PPID) Utama Pemkab Musi Banyuasin Hj.Tri Nurhayani SE MSi, mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan kordinasi bersama pihak terkait untuk mendorong pihak Desa, sekolah dan badan publik segera membentuk PPID pembantu.

Hal ini bertujuan agar koordinasi PPID pembantu dan utama bisa berjalan dengan baik pada saat ada lembaga atau lainya yang mengajukan permohonan data.

“Bidang Informasi Publik selaku PPID UTAMA menargetkan sampai akhir tahun 2021 sdh terbentuk PPID Desa, PPID Sekolah dan PPID Badan Publik. Selain itu dalam waktu dekat pihakmya akan memebuat Website Resmi PPID. sehingga seluruh Informasi Publik bisa di share di website PPID,” ungkap Tri, Selasa (22/6/2021)

Dikatakanya, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik yang dijalankan oleh pemerintah. Sebab sistem demokrasi yang kita anut menuntut sikap terbuka.

“Pada dasarnya semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan adalah bersifat terbuka, masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan namun beberapa informasi dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 dengan memperhatikan berbagai prinsip-prinsip telah diatur lebih lanjut,” terangnya.

Lanjutnya, PPID Utama Musi Banyuasin sebelumnya sudah berhasil membentuk PPID Pembantu yang salah satunya sudah terbentuk di Beberapa OPD dan Kecamatan seperti BKPSDM Musi Banyuasin, Dinas Perikanan, Kecamatan Bayung Lencir, Kecamatan Lalan dan Kecamatan Lais.

Ia menerangkan, bagi masyarakat atau lembaga yang ingin mendapatkan informasi atau permohonan data untuk mekanismenya pemohon bisa megajukan ke PPID utama atau juga bisa langsung Ke PPID Pembantu Perangkat Daerah masing-masing.

“Kita berharap semua Desa, sekolah dan badan publik agar secepatnya membentuk PPID pembantu, sehingga masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terlebih di era sekarang ini semua pihak dituntut untuk transparan sesuai dengan amanah Undang -undang Nomor 14 Tahun 2008,” tukasnya. (Husni/rill)

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gubernur dan SKK Migas Bentuk Tim Penanganan Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat, Muba Jadi Koordinator

13 Juni 2023 - 11:00 WIB

Dirut PHR Regional 1 Resmikan Shuji Camping Ground

8 Juni 2023 - 03:05 WIB

Besok! Podcast Perdana PWI BISA Hadirkan Pj Bupati Muba

24 Januari 2023 - 20:06 WIB

Duar! Penampungan Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Pemiliknya Ditangkap

6 Januari 2023 - 21:18 WIB

Ikatan Keluarga Besar Empat Lawang Ikut Partisipasi Karnaval HUT Ke-21 Kota Prabumulih

20 Oktober 2022 - 14:25 WIB

Kapolres Prabumulih Bersama Forkopimda dan Insan Pers Nobar Film Sayap-Sayap Patah di Cinepolis Citimall

28 Agustus 2022 - 05:41 WIB

Trending di Lifestyle