PRABUMULIH, KS – Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) mengeluhkan lambannya layanan verifikasi validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di bidang BPHTB dinas pendapatan daerah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).
Lambannya proses verifikasi validasi BPHTB di bidang BPHTB dinas pendapatan daerah Pemerintah Kota Prabumulih selama ini dinilai menjadi penyebab lambannya pelayanan kepengurusan layanan tersebut.
“Kita sekarang ini masih kesulitan mengenai SOP dalam pelayanan perhitungan pajak peralihan hak dan pendaftaran tanah pertama kali dalam permohonan sertifikat,” kata Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah(IPPAT) Firlandia Muchtar SH SPn dibincangi awak media di kediamannya, Kamis (17/3/2022).
Ia menjelaskan, bahwa ketentuan mengenai penilaian objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sudah sangat jelas sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Dalam undang-undang tersebut sudah sangat dijelaskan bahwa harga transaksi atau NJOP PBB yang sedang berjalan. Jadi standarnya sudah sangat jelas kalau tidak mengakui dengan harga jual beli ya lihat saja PBB. Namun demikian dalam pelaksanaanya mereka tidak percaya dan tidak mengakui produk mereka sendiri yaitu PBB yang mereka buat dan mereka nilai itu,” terangnya.
Selain itu, Finlandia juga menyampaikan, adanya zona nilai tanah dalam pelaksanaan validasi BPHTB terhadap nilai jual beli tanah dan/atau bangunan yang berbeda dengan ditetapkan oleh pejabat bidang BPHTB Bapenda kota Prabumulih sedikit kebingungan.
“Kedua dengan adanya zonanisasi ini bagi kami membingungkan, apa salahnya kalau zonanisasi ini disamakan dengan harga validasi yang ditetapkan oleh Bapenda kota Prabumulih. Sehingga bagi kita tidak bingung dalam menghitung objek pajaknya,” jelasnya.
“Jadi kalau ini terjadi ada indikasi adanya pidana atau perdata ataupun adanya putusan tata usaha negara kita juga sulit yang mana nilai yang akan kita pakai sebagai standar acuan untuk penetapan harga jual beli, padahal menurut Undang-undang sudah sangat jelas sekali,”
“Sedangkan fungsi notaris atau PPAT itu adalah kepastian hukum bagaimana kita akan memastikan harga yang real itu kalau harga dari lintas instansi saja berbeda-beda dalam penerapan, kan bingung sedangkan kita minta kepastian hukum,”
Pihaknya pun berharap, persamaan dalam menentukan nilai jual beli tanah dan/atau bangunan yang ditetapkan Bapenda dan penegakan asas kepastian hukum dalam proses validasi BPHTB di kota Prabumulih.
“Yang kedua, kami juga mendapat informasi dari rekan-rekan notaris di Prabumulih ini dalam pelayanan di Bapenda itu katanya sering DL (Dinas Luar). Iya apa salahnya diadakan semacam pendelegalian kewenangan untuk mewakili dalam rangka verifikasi pajak atau penetapan pajak, itu saja harapan kami,” tandasnya.
Notaris PPAT Rifki Baday SH MKn, menambahkan selaku pihak yang berhadapan langsung dengan profesi terkait BPHTB, selaku pelaku langsung kami perlu memberikan masukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih mengenai kelambanan pelayanan.
“Sesuai aturan, proses validasi BPHTB hanya 7 hari, tetapi faktanya sampai berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan. Ini menyangkut pelayanan publik,” tegasnya.
Dia menilai apabila kelambanan pelayanan publik dan dibiarkan saja, maka bisa menjadi preseden buruk bagi Pemkot dan proses akta pertanahan. “Jangan sampai ini berpengaruh pada sulitnya membayar pajak,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Prabumulih, Ratih Puspa SE MSi saat dikonfirmasi, menampik pelayanan di tempatnya lambat seperti yang dikeluhkan pihak IPPAT tersebut.
“Waalaikum salam, mau tanya juga lambat pelayanan berkas BPHTB itu berkas yang mana ya, karena berkas yang kita masuk dilihat kelengkapan dan setelah di survei lokasi objek pajak sesuai dengan berkas yang diajukan tidak ada yang kita tunda-tunda prosesnya, tapi kalo pengajuan berkas tidak sesuai dengan hasil survei di lokasi kita tidak bisa proses lebih lanjut kalo wajib pajak masih maksa dengan kemauan mereka,” ungkap Ratih keterangannya yang diterima melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.
Menurutnya, Bappeda Pemkot Prabumulih telah melakukan proses pelayanan kepengurusan sesuai standar pelayanan validasi. Apalagi, untuk pemberian kewenangan petugas dalam penandatanganan proses validasi BPHTB.
“Ngga bisa kalo penandatanganan BPHT. Kalo saya lagi Dinas luar saya kan tidak bisa nanda tangan berkas, dan juga kemaren ada 2 minggu saya isoma kan tidak mungkin juga saya menandatangani berkas, tapi kalo saya ada saya tidak pernah menunda untuk menanda tangan berkas BPHTB yang dinaikan di meja saya,” tukasnya. (dn)