PALEMBANG, KS – Pasca Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) masih terlihat sepi.
Kepala Seksi Lalu lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang, Triman mengatakan, hari pertama pasca libur lebaran saat ini masyarakat yang mengajukan berkas permohonan pembuatan paspor masih terbilang sepi.
“Hari ini masyarakat dalam suasana usai lebaran dan kondisi masih pandemi COVID-19 hanya 20 orang, kondisi ini jauh berbeda ketika sebelum pandemi terjadi lonjakan jumlah pemohon hingga di atas 200 orang,” katanya kepada wartawan, Senin (17/5/2021).
Menurut Triman, sepinya masyarakat yang datang untuk membuat paspor baru atau penggantian karena habis masa berlakunya kemungkinan pengaruh terbatasnya aktivitas dan perjalanan ke luar negeri dampak pandemi COVID-19.
“Kondisi sepi tersebut tidak bisa diprediksi berapa lama, yang jelas kami selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” terang dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan, permohonan pembuatan paspor dalam kondisi normal sebelum terjadi pandemi COVID-19 rata-rata setiap hari bisa mencapai 200 orang.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Azwar Anas menambahkan pelayanan paspor dalam kondisi pandemi COVID-19 ini tetap berjalan dengan baik namun dilakukan pengaturan sesuai protokol kesehatan.
Dilansir dari antaranews.com, pelayanan permohonan pembuatan paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku, penggantian paspor karena rusak, penggantian paspor karena hilang, dan penggantian paspor perubahan data tetap berlangsung seperti biasanya.
Untuk pemohon paspor baru dan penggantian paspor lama karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui Apapo.
Aplikasi Apapo bisa diunduh di ‘playstore/Appstore’ dengan kata kunci (Layanan Paspor Online) atau melalui website: http://antrian.imigrasi.go.id/
Masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku, pendaftaran antriannya hanya dilayani melalui aplikasi Apapo yang dibuka seminggu sekali setiap hari Jumat dengan kuota maksimal 50 persen dari kondisi sebelum ada wabah COVID-19.
Bagi masyarakat yang telah memiliki nomor antrian, ketika datang ke Kantor Imigrasi wajib mematuhi protokol kesehatan seperti bersedia diperiksa suhu tubuh oleh petugas sebelum memasuki area pelayanan, wajib mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan wajib menerapkan jaga jarak dengan orang lain (physical distancing) selama berada di area kantor.
Sedangkan untuk pemohon paspor hilang dan rusak bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Palembang dengan mengikuti protokol kesehatan COVID-19. (dn/ak)