Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Finansial · 29 Apr 2021 WIB

Paling Lambat Besok, Lapor SPT Tahunan PPh Badan Biar Bebas dari Denda


 Tampilan hitung mundur deadline pelaporan SPT Tahunan PPh badan. (DJP) Perbesar

Tampilan hitung mundur deadline pelaporan SPT Tahunan PPh badan. (DJP)

JAKARTA, KS – Besok, Jumat (30/4/2021), merupakan hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) mengatakan jelang deadline, pelaporan SPT Tahunan PPh badan menunjukkan peningkatan meskipun tidak setinggi saat periode penyampaian untuk wajib pajak orang pribadi.

“Terjadi peningkatan menuju hari-hari terakhir,” katanya, Kamis (29/4/2021).

Otoritas tetap mengimbau agar wajib pajak badan segera melaporkan SPT Tahunan PPh untuk menghindari sanksi administratif. Adapun sanksi atas keterlambatan penyampaian tersebut berupa denda senilai Rp1 juta.

Hingga pagi hari ini, jumlah SPT Tahunan PPh badan yang sudah masuk mencapai 685.000. Dengan jumlah wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT mencapai 1,6 juta, kepatuhan formal baru mencapai 42,8%. DJP mematok target pada tahun ini sebesar 75%.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP juga mengingatkan agar wajib pajak memastikan seluruh dokumen yang dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh sudah lengkap. Simak ‘Apa Saja Lampiran SPT PPh Badan yang Wajib Dilaporkan?’.

Selain kepatuhan formal, Neilmaldrin mengatakan upaya meningkatkan kepatuhan material tetap dilakukan melalui pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Langkah tersebut diharapkan mampu membangun kepatuhan sukarela wajib pajak.

DJP, sambungnya, akan menjalankan proses bisnis pengawasan. Adapun pengawasan pajak tersebut dilakukan melalui uji kepatuhan berdasarkan pada data pihak ketiga yang saat ini sudah dimiliki DJP, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. (*)

 

 

 

 

 

 

Sumber : news.ddtc.co.id

Artikel ini telah dibaca 273 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dirut PHR Regional 1 Resmikan Shuji Camping Ground

8 Juni 2023 - 03:05 WIB

Tanggapi Kabar Perubahan Sistem Pemilu 2024 Menjadi Proporsional Tertutup, SBY: KPU dan Parpol Akan Alami Krisis

28 Mei 2023 - 19:43 WIB

Kabar MA Bakal Kabulkan PK KSP Moeldoko, SBY: Jika Keadilan tak Datang, Kita Berhak Memperjuangkannya

28 Mei 2023 - 19:40 WIB

Demo di KPK dan Kejagung, Gerakan-PEBI Sebut Negara Tidak Boleh Kalah dengan Koruptor

24 Mei 2023 - 19:03 WIB

Pertemuan Anies dengan Koalisi Perubahan: Bahas Harapan Rakyat, Tegaskan Cawapres Dari Internal Koalisi

7 Mei 2023 - 08:38 WIB

Petak Jalur Dinyatakan Aman, Perjalanan KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjung Karang Normal Kembali

5 Mei 2023 - 07:40 WIB

Trending di Nasional