PRABUMULIH, KS – PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia, merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan pemetaan terhadap potensi migas di wilayah Kota Prabumulih, yang sejak Juni 2021 lalu sudah dirampungkan.
Namun setelah hengkang dinilai meninggalkan banyak masalah dan hutang. Utamanya, belum menuntaskan tanggung jawab pembayaran kompensasi rumah retak warga yang terdampak seismik di Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Prabumulih.
Terkait masalah rumah retak warga masyarakat yang belum direalisasikan itu, Ormas MPC Pemuda Pancasila Kota Prabumulih ambil sikap untuk penyelesaian sengketa kompensasi yang berpotensi konflik tersebut.
“Mengenai proses ganti rugi kerusakan bangunan rumah penduduk oleh aktivitas eksplorasi minyak berupa survei seismik yang kunjung usai, dimana suara arus bawah masyarakat mulai bergemuruh serta rasa keadilan mereka mulai terguncang dan itu ikut dirasakan sendiri oleh pemuda pancasila,” ujar Ketua MPC Pemuda Pancasila, Prabumulih, Rifki Baday SH MKn kepada awak media ini, Sabtu (26/3/2022).
Hal yang mendorong MPC Pemuda Pancasila Kota Prabumulih, kata dia adalah sikap prihatin setelah adanya keluhan sejumlah masyarakat di wilayah tersebut yang hingga kini tak kunjung mendapatkan pembayaran kompensasi rumah retak akibat dampak aktivitas seismik oleh PT BGP.
“Pemuda Pancasila sebagai ormas yang dekat dan menyatu dengan masyarakat dari akar rumput, terpanggil dan harus berperan serta dalam penyelesaian potensi konflik ini, dengan turut serta mendampingi masyarakat agar rasa keadilan mereka terpenuhi sehingga potensi konflik dalam masyarakat dapat teredam,” kata dia.
Lebih lanjut Ketua MPC Pemuda Pancasila ini meminta pihak terkait khususnya kepada pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif yang ada di Prabumulih, untuk dapat juga memberikan perhatian yang tinggi terhadap permasalahan yang tengah terjadi terhadap warga masyarakat Prabumulih.
Tak hanya itu, Rifki juga menuturkan jika Pemuda Pancasila juga mendesak dengan segala resiko kepada pihak Pertamina sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi untuk segera merealisasikan janji ganti rugi yang diharapkan oleh masyarakat, khususnya warga Tanjung Raman.
“MPC PP Prabumulih bersama masyarakat menyatakan bahwa realisasi ganti rugi yang diterbitkan oleh pihak BGP sebagai join contract Pertamina dalam kegiatan survei seismik 3D chrysant saat ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan,” bebernya.
Sementara hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP) selaku kontraktor seismik.
Begitupun ketika awak media ini kembali mencoba mengkonfirmasikan terkait masalah kompensasi belum dibayarkan tersebut, Sabtu malam (26/3/2022), pihak Humas PT BGP, Hendro melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp juga hanya dibaca dan tidak direspon. (*)