Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Nasional · 7 Okt 2021 WIB

NIK Jadi NPWP, Yasonna Tegaskan Tak Semua Warga Bayar PPh


 NIK Jadi NPWP, Yasonna Tegaskan Tak Semua Warga Bayar PPh Perbesar

JAKARTA, KS – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan tak semua warga negara Indonesia (WNI) harus membayar pajak penghasilan (PPh) meski pemerintah menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai pengganti nomor pokok wajib pajak (NPWP).

“Meskipun demikian, penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh,” ungkap Yasonna dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021).

Namun, Yasonna mengingatkan seluruh masyarakat tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif dalam pembayaran pajak. Jika pendapatannya sudah lebih dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka harus ikut membayar pajak.

“Apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP orang pribadi dan pengusaha mempunyai peredaran bruto diatas Rp 500 juta setahun,” terang Yasonna.

Sementara, ia mengklaim penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP akan memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan pekerjaan.

Diketahui, penggunaan NIK menjadi pengganti NPWP masuk dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU tersebut baru saja disahkan dalam rapat paripurna siang ini.

Sebelumnya, Menteri mengatakan pemerintah sengaja menjadikan NIK sebagai NPWP demi meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi pajak. Hal ini menjadi bagian dari transformasi sistem perpajakan.

Amanah ini disampaikan Sri Mulyani kepada jajaran pejabat baru yang dilantik dan akan bertugas di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Senin (4/10/2021).

“Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP. Saya harap isu ini atau transformasi ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas DJP,” ucap Sri Mulyani.

Ia berharap implementasi dari transformasi ini bisa langsung dilakukan dalam sistem perpajakan wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, mereka akan menjadi objek penggunaan NIK menjadi NPWP.

(*)

 

 

 

 

 

editor : dhino
sumber : CNN Indonesia
Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Matangkan Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik Sumatera Selatan

27 September 2023 - 13:38 WIB

Bertemu Puan Maharani, AHY: Masa Depan Milik Generasi Muda, Menatap Hari Esok Yang Lebih Baik

18 Juni 2023 - 17:44 WIB

Dirut PHR Regional 1 Resmikan Shuji Camping Ground

8 Juni 2023 - 03:05 WIB

Tanggapi Kabar Perubahan Sistem Pemilu 2024 Menjadi Proporsional Tertutup, SBY: KPU dan Parpol Akan Alami Krisis

28 Mei 2023 - 19:43 WIB

Kabar MA Bakal Kabulkan PK KSP Moeldoko, SBY: Jika Keadilan tak Datang, Kita Berhak Memperjuangkannya

28 Mei 2023 - 19:40 WIB

Demo di KPK dan Kejagung, Gerakan-PEBI Sebut Negara Tidak Boleh Kalah dengan Koruptor

24 Mei 2023 - 19:03 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal