Nekat Gelapkan Uang DP Konsumen Rp 5 Juta, Sales Motor di Prabumulih Diciduk Polisi

13
Nekat Gelapkan Uang DP Konsumen Rp 5 Juta, Sales Motor di Prabumulih Diciduk Polisi (Foto: Ist/KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Seorang wanita yang mengaku bekerja sebagai sales di salah satu Dealer Sepeda Motor Kota Prabumulih diketahui berinisial DA (33) warga Jalan Bukit Barisan Gang Kelekar III Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih terpaksa harus menginap di hotel prodeo Mapolres Prabumulih.

Pelaku DA diamankan petugas karena diduga nekat menggelapkan uang muka (DP) motor sebesar Rp 5 Juta dari seorang konsumen bernama Yessa Rosa Azima (19), mahasiswi yang beralamat di Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.

Korban Yessa diiming-imingi motor kredit yang dipesan akan datang pada esok harinya. Peristiwa itu terjadi di sebuah dealer motor yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman No.07 Kel.Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, pada Kamis, 15 Agustus 2024 yang lalu, sekira pukul 09.55 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH menjelaskan, korban Yessa memberikan uang muka kredit motor sebesar Rp 5 juta. Namun, meski sudah sepakat dengan harga, motor yang dijanjikan tak kunjung datang.

“Akan tetapi sampai saat ini motor yang dipesan korban tersebut tidak datang dan uang muka yang dikirim melalui Via Transfer oleh Yessa Rosa Azima ke rekening pelaku tidak dikembalikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 5 juta,” kata AKP Herli Setiawan SH MH dalam keterangan tertulisnya.

Pelaku DA diamankan polisi usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh petugas penyidik di Ruang Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih. Dari hasil pemeriksaan, pelaku DA mengakui segala perbuatannya dan terjerat melakukan dugaan tindak pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan. Dia pun terancam hukuman selama empat tahun penjara. (dn)