PRABUMULIH, KS – Seorang bapak yang tega memerkosa anak kandungnya sendiri di Kota Prabumulih kembali menghebohkan publik. Kelakuan keji bapak ini juga menuai berbagai kecaman.
Bagaimana tidak, bapak itu dengan teganya memerkosa anaknya yang berusia 13 tahun dan mengaku khilaf saat diinterogasi oleh petugas kepolisian.
Sebuah foto yang memperlihatkan saat bapak itu diamankan polisi beredar dan viral di media sosial Facebook, salah satunya dibagikan oleh fanspage @viral.prabu dan akun Instagram @viral.prabumulih_id.
“Miris! Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung. TKP: jln. nigata muaro tigo anak petai prabumulih,” tulis keterangan foto dikutip PRsumsel, Jumat (27/5/2022).
Sontak, kasus bapak yang tega memerkosa anak kandungnya itu langsung menuai berbagai kecaman dari warganet.
“Hukum Kebiri lah,” tulis wargenet dalam kolom komentar.
“Astaghfirullahaladzim..seharus nya anak di jaga dari orang2 yg jahat buka malahan di embat..,” tulis warganet lainnya.
“Astaghfirullah alazim yah Allah jauhkan lah kami dari yang nama nya godaan setan…. Smga kita smua nya sllu di beri kesehatan dan dalam lindungan Allah SWT aamiin yah Allah YRA 🤲🤲🤲🤲🤲🤲,” timpal warganet lainnya.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH mengatakan, polisi menangkap seorang ayah berinisial IN (38) di Kecamatan Prabumulih Utara yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 13 tahun.
“Pelaku merupakan ayah kandung korban, tega melakukan hal bejat tersebut terhadap anaknya sendiri,” kata AKP Jailili SH, Jumat (27/5/2022).
Polisi menangkap IN di rumahnya di Muara Tiga Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Kamis malam (26/5/2022), usai menerima laporan dari kakek korban. Aksi bejat itu dilakukan IN diduga di rumahnya sejak satu tahun terakhir.
Dalam laporan yang diterima polisi dengan nomor laporan LP / B / 115 / V / 2022 / SUMSEL / RES PBM, 26 MEI 2022. Pelaku IN melakukan aksi bejatnya terjadi pada 5 Mei 2022 sekitar pukul 24.00 WIB.
Dilanjutkannya, pelaku menyetubuhi anak kandungnya dengan cara pelaku mengikat tangan dan menutup mata sambil mengancam korban.
“Korban diancam pelaku. Dari introgasi ternyata perbuatan itu lebih kurang satu tahun dilakukan pelaku. Korban sendiri masih pelajar,” terangnya seraya menambahkan pelaku IN saat ini telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut. (dn)