MUARA ENIM, KS – Diduga telah dilakukan pemutusan kontrak kerja sepihak dan tidak memberikan hak sesuai aturan yang berlaku, dua orang karyawan kontrak PDC meminta keadilan ke perusahaan tersebut.
Salah satunya, Darwin yang merupakan karyawan kontrak PT PDC yang sudah bekerja sejak tahun 2000 yang lalu. Ia bersama satu rekannya diputus kontrak dengan alasan yang tidak jelas.
Darwin menuturkan, PT PDC diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap dirinya sebagai Pengawas Lapangan untuk project Service Contract.
“Kejadian ini terhitung sejak tanggal 01 Maret tadi, dimana pimpinan PDC mengirimkan surat dengan nomor : 07/PDC/SC/130/2022 tertanggal 01 Maret 2022. Surat itu isinya pemberitahuan yang terhitung mulai 1 Maret 2022 penugasan saya di PT PDC telah berakhir,” kata Darwin kepada awak media ini, Kamis malam (3/3/2022).
Dalam hal pemutusan Hubungan Kerja diduga secara sepihak tersebut, kata Darwin, dirinya tidak diberikan hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2003.
Padahal, menurutnya sudah menandatangani perjanjian kontrak kerja dari Maret 2020 s/d Maret 2023. “Kami meminta keadilan, dimana letak salah kami sehingga kontrak kerja ini diputus,” ucapnya.
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Yakni pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun; pekerjaan yang bersifat musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Sementara itu, PT PDC belum memberikan keterangan secara resmi terkait permasalahan tersebut. Namun, Rig Superintendent PT PDC, Doni ketika dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan telepon selulernya, seakan mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut.
“Wah saya nggak bisa memberikan tanggapannya pak. Itu kan urusan dengan perusahaan PDC bukan dengan saya. Ke PDC aja langsung pak ya,” singkatnya. (tim)