Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 4 Mar 2022 WIB

Nasib Pengawas Lapangan PDC Puluhan Tahun Bekerja, Kontrak Diputus Sepihak


 Nasib Pengawas Lapangan PDC Puluhan Tahun Bekerja, Kontrak Diputus Sepihak Perbesar

MUARA ENIM, KS – Diduga telah dilakukan pemutusan kontrak kerja sepihak dan tidak memberikan hak sesuai aturan yang berlaku, dua orang karyawan kontrak PDC meminta keadilan ke perusahaan tersebut.

Salah satunya, Darwin yang merupakan karyawan kontrak PT PDC yang sudah bekerja sejak tahun 2000 yang lalu. Ia bersama satu rekannya diputus kontrak dengan alasan yang tidak jelas.

Darwin menuturkan, PT PDC diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap dirinya sebagai Pengawas Lapangan untuk project Service Contract.

“Kejadian ini terhitung sejak tanggal 01 Maret tadi, dimana pimpinan PDC mengirimkan surat dengan nomor : 07/PDC/SC/130/2022 tertanggal 01 Maret 2022. Surat itu isinya pemberitahuan yang terhitung mulai 1 Maret 2022 penugasan saya di PT PDC telah berakhir,” kata Darwin kepada awak media ini, Kamis malam (3/3/2022).

Dalam hal pemutusan Hubungan Kerja diduga secara sepihak tersebut, kata Darwin, dirinya tidak diberikan hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2003.

Padahal, menurutnya sudah menandatangani perjanjian kontrak kerja dari Maret 2020 s/d Maret 2023. “Kami meminta keadilan, dimana letak salah kami sehingga kontrak kerja ini diputus,” ucapnya.

Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Yakni pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.

Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun; pekerjaan yang bersifat musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Sementara itu, PT PDC belum memberikan keterangan secara resmi terkait permasalahan tersebut. Namun, Rig Superintendent PT PDC, Doni ketika dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan telepon selulernya, seakan mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut.

“Wah saya nggak bisa memberikan tanggapannya pak. Itu kan urusan dengan perusahaan PDC bukan dengan saya. Ke PDC aja langsung pak ya,” singkatnya. (tim)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tawuran Remaja di Prabumulih Diduga Antar Geng, Polisi Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

14 September 2023 - 10:49 WIB

Bakal Lapor Balik, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Kades di Muara Enim yang Dituduh Tiduri Istri Warga

21 Juli 2023 - 11:00 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejari Prabumulih Gelar Donor Darah

14 Juli 2023 - 22:48 WIB

Aksi Pelemparan Batu di Gemawang Muara Enim, Tiga Kaca Truk Jadi Korban

17 Juni 2023 - 16:44 WIB

Cekcok soal Ekonomi hingga Diminta Cerai, Suami di Prabumulih Tega Bunuh Istri

12 Juni 2023 - 20:31 WIB

Motif Pembunuhan Pelajar SMA di Prabumulih, Pelaku Sakit Hati saat COD dengan Korban

10 Juni 2023 - 16:52 WIB

Trending di Daerah