PRABUMULIH, KS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan baju olahraga lanjut usia di dinas kesehatan (Dinkes) tahun anggaran 2021 senilai Rp1.059 miliar, pasca menaikkan status penanganan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan informasi dihimpun, enam saksi sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Prabumulih. Empat diantaranya diketahui berinisial KH yang pada saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), JK selaku penerima hasil pekerjaan, SU yang merupakan bendahara, dan MU yang pada saat itu sebagai pelaksana kegiatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH menjelaskan naiknya status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan sejak akhir pekan tadi. Untuk itu, saat ini penyidik fokus memilah saksi mana saja yang akan dipanggil kembali dan dokumen mana saja yang akan dijadikan alat bukti.
“Setelah tim memeriksa enam orang dan mengekspos penanganannya, kasus dugaan korupsi pengadaan baju olahraga lanjut usia dinas kesehatan tahun anggaran 2021 dinyatakan naik ke penyidikan. Untuk itu secepatnya kami tetapkan siapa saja tersangkanya,” kata Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH kepada PRsumsel, Senin (27/6/2022).
Sebelum menetapkan siapa saja tersangkanya, kata Anjasra, tim penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya dalam kasus ini. Termasuk pemeriksaan terhadap enam orang yang sebelumnya sudah diperiksa pada saat penyelidikan.
Menurut Kasi Intel, penyidik terlebih dahulu akan menginventarisir pihak mana saja yang akan diperiksa kembali setelah kasus ini naik ke tingkat penyidikan.
“Nanti kalau sudah ada akan kami sampaikan siapa saja tersangkanya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, status kasus dugaan korupsi pengadaan baju olahraga lanjut usia di dinas kesehatan (Dinkes) tahun anggaran 2021, meningkat ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, Jumat (24/6/2022) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH mengungkapkan pengusutan kasus dugaan korupsi telah masuk ke tahap penyidikan. Namun, pihaknya mengaku belum menetapkan tersangka atas kasus ini. Pihaknya masih mendalami kasus ini secara hati-hati.
“Dalam gelar perkara tersebut disepakati kasusnya dinaikan menjadi penyidikan,” ungkap Anjasra ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Minggu malam (26/6/2022).
Pihaknya menuturkan, sudah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan korupsi proyek senilai kurang lebih Rp1.059 miliar ini pada Jumat (26/6/2022) kemarin. Seluruh keterangan saksi, dan dokumen dihadirkan di dalam gelar perkara tersebut, kemudian tim penyidik memberikan rekomendasi kepada Kajari. Lalu Kajari memutuskan status menjadi penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah alat bukti tentang adanya dugaan markup. Karena itulah disepakati, kasus tersebut dinaikan ke tahap penyidikan,” bebernya. (dn)