PRABUMULIH, KS – Seorang ibu rumah tangga (IRT), Mutiah (58) warga Jalan Kerinci RT 03 RW 06 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih nyaris tewas setelah diduga disambar kereta api nomor lok CC-2041104.
Peristiwa itu terjadi saat korban hendak menyeberang di perlintasan kereta api tanpa palang KM 325 +1/2 Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pada Kamis (10/3/2022), sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MH membenarkan adanya laporan korban tersebut. Menurutnya, korban ditemukan oleh warga dalam keadaan masih bernyawa.
“Iya betul, sekira pukul 18.30 WIB saat saksi hendak menyeberang rel kereta api saksi melihat korban sudah tergeletak di pinggir rel dengan posisi tertelungkup, lalu saksi memberitahu warga sekitar dan kemudian saksi bersama warga mengecek kondisi korban masih hidup,” kata Kapolsek kepada KSdotcom melalui keterangan tertulisnya di aplikasi pesan singkat WhatsApp, Jumat (11/3/2022).
Sementara itu, Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menyampaikan, bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) Perkeretaapian area/jalur operasional kereta api merupakan area terbatas yang tidak diperbolehkan untuk tempat beraktivitas masyarakat umum karena akan membahayakan perjalanan kereta api dan orang pribadi.
“Di sekitar area tersebut sudah ada larangan dan himbauan agar waspada dan berhati-hati sehingga saat kereta api lewat tidak ada yg melintas dan telah diisyaratkan dengan semboyan atau klakson,” terangnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melewati/melintasi area/jalur operasional kereta api dan lebih waspada apabila akan melintas. Selain itu bagi masyarakat juga harus berhati hati di pintu perlintasan dengan berhenti sejenak melihat kanan kiri memastikan tidak ada kereta,” tukasnya. (dn)