Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Bisnis · 23 Sep 2021 WIB

Mulai 24 September 2021, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Menjadi Rp 45.000


 Mulai 24 September 2021, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Menjadi Rp 45.000 (Foto: Ist/KSdotcom) Perbesar

Mulai 24 September 2021, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Menjadi Rp 45.000 (Foto: Ist/KSdotcom)

PALEMBANG, KS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp85.000 menjadi Rp45.000 untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen.

“Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan,” ujar Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti.

KAI Divre III Palembang menyediakan fasilitas Rapid Test Antigen di 6 stasiun yaitu stasiun Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Tebing Tinggi dan Lubuklinggau, dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api Jarak Jauh.

Hadirnya layanan Rapid Test Antigen di stasiun merupakan hasil Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.

Untuk saat ini kereta api yang beroperasi di wilayah Divre III Palembang ada 2 KA Bukit Serelo rute Kertapati-Lubuklinggau (PP) dan KA Rajabasa rute Kertapati-Tanjungkarang.Calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun.

Sesuai SE Kemenhub No 69 Th 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Selain itu KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

“KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Aida.

(*)

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dirut PHR Regional 1 Resmikan Shuji Camping Ground

8 Juni 2023 - 03:05 WIB

Libur Panjang, PT KAI Divre III Palembang Siapkan 12.068 Tiket Kereta Api

1 Juni 2023 - 10:34 WIB

Petak Jalur Dinyatakan Aman, Perjalanan KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjung Karang Normal Kembali

5 Mei 2023 - 07:40 WIB

Terdapat Indikasi Amblasan di Petak Jalur Lainnya, KA Rajabasa Relasi Kertapati-Tanjung Karang Masih Dibatalkan

1 Mei 2023 - 08:18 WIB

KAI Divre III Laksanakan Apel Gelar Pasukan Angkutan Lebaran 2023

14 April 2023 - 10:42 WIB

KAI Divre III Sumsel Ajak Masyarakat Waspada Perlintasan KA

7 April 2023 - 16:56 WIB

Trending di Palembang