PALEMBANG, KS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan fatwa terkait hari raya Idul Fitri di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Maklumat MUI Sumsel Nomor : 002/MUI-SS/V/2021.
Salah satu fatwa yang dikeluarkan adalah mengenai Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H yang diperkirakan jatuh pada 13 Mei 2021 mendatang.
Dalam fatwa yang tertuang pada Maklumat MUI Sumsel Nomor : 002/MUI-SS/V/2021 itu, diketahui terdapat beberapa ketentuan yang harus dilakukan oleh masyarakat demi menekan penyebaran virus corona.
Pertama, Shalat Idul Fitri boleh dilakukan dengan cara berjamaah di lapangan, masjid, mushola, atau tempat lainnya dengan beberapa syarat.
“Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di masjid, musholla, tanah lapang atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Ketua MUI Sumsel, Prof Aflatun Muchtar dikutip dari dalam maklumat tersebut.
Kedua, pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid maupun di lapangan atau tempat lainnya juga harus melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penyebaran.
Diketahui, fatwa MUI Sumsel yang dikeluarkan pada tanggal 5 Mei 2021 lalu itu, juga didasari surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE. 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor: SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021, Point E Nomor 12.
Selain itu, Fatwa MUI Pusat No 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H, Point E Nomor 6 halaman 17 : Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (dn/ek)