Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 22 Apr 2022 WIB

Modus Pura-pura Minta Diantar, Pasutri di Prabumulih Ini Larikan Motor dan Akhirnya Dibekuk Polisi


 Modus Pura-pura Minta Diantar, Pasutri di Prabumulih Ini Larikan Motor dan Akhirnya Dibekuk Polisi (Foto: Ist/KSdotcom) Perbesar

Modus Pura-pura Minta Diantar, Pasutri di Prabumulih Ini Larikan Motor dan Akhirnya Dibekuk Polisi (Foto: Ist/KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi karena melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus pura-pura minta diantar dan meminjam motor korban. Keduanya diamankan berikut barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol BG 5264 CW.

Pasutri ini, Maya Mustika alias Putri (29) dan suaminya, Heri Susanto (36) yang masih tercatat sebagai warga Jalan Imam Bonjol Gang Satria Kelurahan Anggara Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung ditangkap petugas saat berada di Jalan Jenderal Sudirman Halte Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis malam, sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Haryoni Amin SH membenarkan, pasutri tersebut diamankan setelah korbannya Martini (35) warga Cambai RT.04 RW.03 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih melaporkan kasus ini ke polisi, pada tanggal 13 April 2022.

IPDA Haryoni menjelaskan aksi penggelapan sepeda motor ini berawal dari saat pelaku berpura-pura minta antar korban saat berada di Jalan Nur Ilahi RT.04 RW.01 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur dengan cara pelaku. Kemudian pelaku meminjam satu unit jenis Honda Vario 125 warna hitam nopol BG 5264 CW.

“Dan dari keterangan kedua pasangan suami istri ini, bahwa mereka telah mengakui melakukan penggelapan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur sebanyak 3 kali dan setelah dilakukan penangkapan kedua pelaku suami istri tersebut berikut barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (dn)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tawuran Remaja di Prabumulih Diduga Antar Geng, Polisi Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

14 September 2023 - 10:49 WIB

Bakal Lapor Balik, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Kades di Muara Enim yang Dituduh Tiduri Istri Warga

21 Juli 2023 - 11:00 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejari Prabumulih Gelar Donor Darah

14 Juli 2023 - 22:48 WIB

Aksi Pelemparan Batu di Gemawang Muara Enim, Tiga Kaca Truk Jadi Korban

17 Juni 2023 - 16:44 WIB

Cekcok soal Ekonomi hingga Diminta Cerai, Suami di Prabumulih Tega Bunuh Istri

12 Juni 2023 - 20:31 WIB

Motif Pembunuhan Pelajar SMA di Prabumulih, Pelaku Sakit Hati saat COD dengan Korban

10 Juni 2023 - 16:52 WIB

Trending di Daerah