PRABUMULIH, KS – Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi karena melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus pura-pura minta diantar dan meminjam motor korban. Keduanya diamankan berikut barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol BG 5264 CW.
Pasutri ini, Maya Mustika alias Putri (29) dan suaminya, Heri Susanto (36) yang masih tercatat sebagai warga Jalan Imam Bonjol Gang Satria Kelurahan Anggara Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung ditangkap petugas saat berada di Jalan Jenderal Sudirman Halte Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis malam, sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Haryoni Amin SH membenarkan, pasutri tersebut diamankan setelah korbannya Martini (35) warga Cambai RT.04 RW.03 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih melaporkan kasus ini ke polisi, pada tanggal 13 April 2022.
IPDA Haryoni menjelaskan aksi penggelapan sepeda motor ini berawal dari saat pelaku berpura-pura minta antar korban saat berada di Jalan Nur Ilahi RT.04 RW.01 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur dengan cara pelaku. Kemudian pelaku meminjam satu unit jenis Honda Vario 125 warna hitam nopol BG 5264 CW.
“Dan dari keterangan kedua pasangan suami istri ini, bahwa mereka telah mengakui melakukan penggelapan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur sebanyak 3 kali dan setelah dilakukan penangkapan kedua pelaku suami istri tersebut berikut barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (dn)