Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 9 Jul 2021 WIB

Minta Warga yang Akses Rumah Ditutup Rp 35 Juta, Developer Diminta Tunjukkan Legalitas Properti


 Minta Warga yang Akses Rumah Ditutup Rp 35 Juta, Developer Diminta Tunjukkan Legalitas Properti (Foto: Ist/KSdotcom) Perbesar

Minta Warga yang Akses Rumah Ditutup Rp 35 Juta, Developer Diminta Tunjukkan Legalitas Properti (Foto: Ist/KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Prabumulih meminta pihak pengembang perumahan Griya Pelangi Indah 2 dapat menunjukkan dokumen legal properti yang dimiliki.

Hal itu disampaikan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Prabumulih, Rifki Baday SH MKn kepada KSdotcom, Jumat (9/7/2021). Ia mengatakan, ini dilakukan menyangkut keterlibatan MPC Pemuda Pancasila yang turut hadir dalam mediasi akses rumah yang dialami Ermiyanti kemarin.

“Secepatnya mereka janji untuk menunjukkan legal properti yang mereka miliki. Janjinya hari ini dan seharusnya tidak perlu hitungan hari mereka hanya untuk sekedar memperlihatkan aspek legal propertinya,” kata Rifki.

Pihaknya juga prihatin, uang kompensasi sebesar Rp 35 juta rupiah telah dibebankan Developer kepada Ermiyanti hingga dinding pagar pembatas komplek perumahan itu dapat dibongkar. Rifki menilai, sikap saling tenggang rasa tepa selira dan saling memahami tak dihasilkan dalam mediasi dilakukan tersebut.

“MPC Pemuda Pancasila melalui Dankoti benar akan membantu dikarenakan sikap dari developer yang tetap seperti bersikeras merasa paling benar sendiri. Sudah kita sentuh dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kenuranian ternyata tak ada sedikitpun niat untuk membuka tembok dengan ikhlas,” ungkapnya.

Karena itu, pria yang juga berprofesi Notaris ini menyampaikan, Developer juga memiliki kewajiban untuk menunjukkan aspek legal yang ditanyakan. Meliputi seperti izin prinsip, izin mendirikan bangunan (IMB) induk dan unit, maupun izin pengelolaan lingkungan serta sertifikasi dari Asosiasi Perumahan.

“Pemuda Pancasila meminta segeralah developer tersebut memperlihatkan izin-izinnya, karena jika tidak segera maka kami pun meminta kepada Wali Kota Prabumulih melalui lurah dan dinas terkait untuk sementara waktu melarang pembangunan dan menyetop penjualan dari perumahan developer tersebut,” tegasnya.

“Kami juga sudah konfirmasi dengan salah satu Sekjen Asosiasi Perumahan (Apersi Sumsel) di provinsi mereka menyatakan ini bukan anggota asosiasi mereka dan ia selaku asosiasi menyayangkan sekali masih ada developer yang bersikap arogan seperti ini yang tidak memenuhi nilai nilai-nilai dan harapan dasar pemerintah mewujudkan rumah yang baik layak huni dan  memperhatikan keadilan sosial bagi masyarakat,” bebernya.

Seperti diketahui, tembok setinggi 1 meter dan lebar 2 meter tepat di belakang Perumahan Griya Pelangi Indah (GPI) 2 langsung dibongkar, Kamis (8/7/2021). Namun, developer perumahan yang menutup jalan, meminta uang kompensasi sebesar Rp 35 juta.

Selain kedua belah pihak, mediasi yang dilakukan di Kantor Kelurahan Gunung Ibul tersebut juga dihadiri Bhabin Kamtibmas, Bripka Asal B, Ketua RW 001 Kelurahan Gunung Ibul, Zainal Rahmad, Tokoh Masyarakat, Aludin, serta Ketua MPC Pemuda Pancasila Prabumulih, Rifki Baday SH MKn dan Dankoti Pemuda Pancasila, Inhar Kamaludin.

Dari berita acara mediasi, diketahui kesimpulan bahwa perwakilan pihak Developer yang hadir yakni Syamsuri Adi terlebih dahulu melaporkan hasil mediasi kepada Wahyudi selaku pimpinan developer perumahan.

Dan setelah hasil laporan tersebut, pimpinan Developer Perumahan tersebut menyetujui untuk membuka akses jalan lebar 2 meter dan akan dibuka lagi seluruhnya menjadi 5 meter pada akhir tahun setelah Ermiyanti memenuhi pembayaran uang sebesar Rp 35 juta rupiah.

“Mediasi sudah dilakukan tadi dan pihak developer menyetujui tembok dirobohkan tapi mereka meminta uang sebesar Rp 35 juta dan telah disepakati juga oleh pihak ibu Ermiyanti,” kata Fitriyadi SH, selaku Lurah setempat kepada wartawan, Kamis (8/7/2021). (dn/ek)

Artikel ini telah dibaca 684 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Program ‘Jumat Berbagi’ dan Bantuan Air Bersih Bukan Sekadar Kampanye

3 Oktober 2023 - 00:18 WIB

Kelurahan Karang Raja dan Majasari Masih Alami Kekeringan, 30 Ribu Liter Air Bersih Demokrat Prabumulih Kembali Didistribusikan

1 Oktober 2023 - 10:22 WIB

Respon Keluhan Warga, Demokrat Prabumulih Distribusikan Air Bersih Setiap Harinya

26 September 2023 - 20:51 WIB

Tawuran Remaja di Prabumulih Diduga Antar Geng, Polisi Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

14 September 2023 - 10:49 WIB

Bertahun-tahun Diusulkan, Talud Tengah Kota Prabumulih Tak Kunjung Diperbaiki

8 September 2023 - 11:48 WIB

Terbukti Berpolitik, ASN di Prabumulih Disanksi Tegas

7 September 2023 - 21:26 WIB

Trending di Daerah