JAKARTA, KS – Larangan menggelar berbuka puasa bersama pada bulan Ramadhan serta kegiatan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021, resmi dikeluarkan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Selasa (4/5/2021).
Dalam Surat Edaran bernomor 800/2784/SJ tentang larangan tersebut, dijelaskan bahwa pelarangan itu dilakukan lantaran terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya perayaan Idul Fitri 2020 serta pada pasca libur natal dan tahun baru.
“Perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan 1442 H dan menjelang perayaan saat dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021,” kata Tito dalam surat tersebut dikutip KSdotcom, Selasa (4/5/2021).
Mendagri juga meminta kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang ada untuk mengambil langkah-langkah secara cermat agar tidak ada penularan yang lebih masif.
Pertama, sambung Tito adalah melakukan pelarangan buka puasa bersama untuk masyarakat melebihi dari jumlah keluarga inti selama bulan Ramadhan.
“Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan,” bunyi poin pertama peraturan dalam surat tersebut.
Lalu yang kedua, adalah para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juga diminta untuk menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah untuk tidak melakukan open house.
“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021,” bunyi poin kedua. (dn/ek)