Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 4 Jun 2021 WIB

Mantan Kades Jadi Otak Pelaku Illegal Tapping di Payakabung OI


 Tersangka HS berhasil dibekuk oleh Tim Macan Sat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) OI saat berada di sebuah Bedeng yang berlokasi di Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, pada Kamis (3/6/2021) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB. (Foto : Ist/KSdotcom) Perbesar

Tersangka HS berhasil dibekuk oleh Tim Macan Sat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) OI saat berada di sebuah Bedeng yang berlokasi di Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, pada Kamis (3/6/2021) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB. (Foto : Ist/KSdotcom)

Sempat Buron 2 Tahun, HS Berhasil Diciduk Tim Macan Sat Reskrim Polres OI di Palembang

OGAN ILIR, KS – Mantan kepala desa (kades) di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial HS (44) harus berurusan dengan kepolisian karena diduga menjadi otak pencurian minyak mentah milik PT Pertamina.

Tersangka HS berhasil dibekuk oleh Tim Macan Sat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) OI saat berada di sebuah Bedeng yang berlokasi di Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, pada Kamis (3/6/2021) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB.

Informasi dihimpun, tersangka HS terlibat melakukan pencurian minyak mentah milik PT Pertamina melalui Pembocoran Pipa (Illegal Tapping) yang terjadi di Desa Payakabung, Indralaya Utara pada Kamis (11/7/2019) silam ini, diketahui tidak sendirian.

HS ditemani dua rekannya yakni, Arya Widura dan Dedi Apriansyah yang lebih dulu berhasil diringkus polisi. Hasil introgasi keduanya kepada petugas, HS tak lain merupakan otak pelaku Illegal Tapping yang dilakukan para pelaku tersebut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantio Sandhy SH SIk, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH kepada wartawan menuturkan, tersangka HS sempat buron selama 2 tahun dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

Menurutnya, akibat ulah para pelaku ini pihak korban PT Pertamina mengalami kerugian materiil karena kehilangan minyak mentah lebih kurang seberat 10 ton hingga melaporkannya ke kepolisian.

“Pelaku HS sudah kita amankan, dan sementara ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh petugas penyidik di Polres OI,” tandasnya seraya menegaskan, pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Seperti diketahui, aksi Illegal Tapping dilakukan ketiga pelaku tersebut dengan cara melubangi pipa sepuluh inci milik PT Pertamina yang dialiri minyak mentah dari Prabumulih menuju ke Plaju Kota Palembang.

Kemudian pipa yang sudah dilubangi tersebut dipasang klan yang ada kran. Selanjutnya, klan dipasang selang ukuran dua inci dengan panjang lebih kurang 50 meter untuk mengalirkan minyak mentah hasil curian ke mobil truk yang sudah dimodifikasi. (dn/ek)

Artikel ini telah dibaca 781 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dirut PHR Regional 1 Resmikan Shuji Camping Ground

8 Juni 2023 - 03:05 WIB

Waspada Bandit Curanmor Mengincar, Semalam 3 Motor Warga Perum Arda Prabumulih Raib Dicuri

31 Mei 2023 - 18:08 WIB

Tanggapi Kabar Perubahan Sistem Pemilu 2024 Menjadi Proporsional Tertutup, SBY: KPU dan Parpol Akan Alami Krisis

28 Mei 2023 - 19:43 WIB

Kabar MA Bakal Kabulkan PK KSP Moeldoko, SBY: Jika Keadilan tak Datang, Kita Berhak Memperjuangkannya

28 Mei 2023 - 19:40 WIB

Demo di KPK dan Kejagung, Gerakan-PEBI Sebut Negara Tidak Boleh Kalah dengan Koruptor

24 Mei 2023 - 19:03 WIB

Truk Tangki Tabrak Pengendara Motor Di Depan Apotek Tugu Kecil Prabumulih Hingga Tewas

15 Mei 2023 - 22:10 WIB

Trending di Daerah