PRABUMULIH, KS – Legalitas dari Ormas Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Prabumulih baru-baru ini dipertanyakan. Hal itu muncul setelah adanya tudingan pembekuan Ketua LMP Prabumulih, Sulastri S Sos oleh Ketum versi Adek Erfil Manurung.
Merespon atas tudingan itu, Sulastri S Sos pun membantah dengan menunjukkan legalitasnya menduduki posisi sebagai Ketua LMP Kota Prabumulih pada periode 2019-2024.
Beberapa bukti keabsahan ormas LMP yang didudukinya itu antara lain, SK II Sulastri, S.Sos (A.001/MD/LMP/III/2021 Kamada Prof.DR.H.M.Edwar Juliartha, MM), Surat Keputusan Kemenkumham (No.AHU -027.A.H.02.02 Tahun 2012 Tanggal 18 April 2012 Juncto, SK Kemenkumham Terbaru (No.AHU-00085.AH.02.03 Tahun 2019 tanggal 26 November 2019 DKI Jakarta), SKTMP Kota Prabumulih (No.220/30/Kesbangpol.IV/2017).
“Atas dasar ini kami tegaskan untuk oknum-oknum yang ada di luar dari organisasi kami, dimana mereka masih memakai atribut seragam loreng, mars Laskar Merah Putih, atau mengaku sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih, saya nyatakan itu adalah ilegal,” tegas Sulastri saat konferensi pers yang digelar di Sekretariat Macab LMP Kota Prabumulih, Sabtu (1/5/2021) sore.
Ia memaparkan, bahwasanya pada hari Minggu, 3 November 2019 lalu di Balikpapan digelar di hotel Grand Senyiur telah ditetapkan H M Arsyad Cannu menjadi Ketua Umum (Ketum) terpilih periode 2019-2024 yang ditetapkan melalui musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih (MTDP-LMP) yang memimpin 34 Markas Daerah di seluruh Indonesia.
“Jadi yang sah itu yang kita pada November 2019, yang dibekukan oleh direktorat jenderal hukum hak Asasi Manusia,” jelasnya.
Sulastri juga menegaskan jika semua proses dilakukan secara prosedural, segala permasalahan akan jelas dan clear. Ia katakan bahwa di LMP sampai saat ini tidak ada dualisme kepemimpinan.
“Saya harus luruskan permasalahan ini terkait dengan adanya tudingan pembekuan LMP Prabumulih atas nama saya. Dan saya tegaskan saat ini dari markas pusat LMP sudah menunjuk sebagai Ketua LMP Prabumulih. Dan penunjukan itu semua ada dasarnya dan dengan surat penunjukan yang resmi,” terangnya.
Pihaknya pun, sambung dia sejauh ini masih membuka pintu silaturahmi terhadap pihak LMP dibawah kepemimpinan Adek Erfil Manurung. Namun, tak menutup kemungkinan pihaknya kedepan akan melakukan langkah hukum dalam menyikapi adanya dualisme kepemimpinan LMP di Prabumulih.
“Apabila kedepan ada oknum-oknum di luar sana masih melakukan kegiatan ataupun memakai atribut, kemiripan nama organisasi kami, maka kami akan laporkan ke pihak Polres,” tukasnya. (dn/ak)