Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Bisnis · 19 Jul 2021 WIB

Libur Idul Adha, KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa hanya untuk Perjalanan Esensial, Kritikal, dan Mendesak


 (Foto: Ilustrasi/KSdotcom) Perbesar

(Foto: Ilustrasi/KSdotcom)

PALEMBANG, KS – Pada masa Libur Idul Adha 1442 H yaitu mulai keberangkatan tanggal 20 hingga 25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.

Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Untuk wilayah Divre III Palembang KA jarak jauh KA Bukit Serelo rute Kertapati – Lubuklinggau (PP) dan KA Rajabasa rute Kertapati – Tanjungkarang (PP)” ujar Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/2021).

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Pelanggan dari Sektor Kritikal dan Esensial harus menunjukkan:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau
2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:
1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau
2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
3. Surat Keterangan Kematian, atau
4. Surat Keterangan Lainnya.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Aida menambahkan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA Jarak Jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Aida menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.

“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H ,” tutup Aida.

(*)

Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Libur Panjang, PT KAI Divre III Palembang Siapkan 12.068 Tiket Kereta Api

1 Juni 2023 - 10:34 WIB

Petak Jalur Dinyatakan Aman, Perjalanan KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjung Karang Normal Kembali

5 Mei 2023 - 07:40 WIB

Terdapat Indikasi Amblasan di Petak Jalur Lainnya, KA Rajabasa Relasi Kertapati-Tanjung Karang Masih Dibatalkan

1 Mei 2023 - 08:18 WIB

KAI Divre III Laksanakan Apel Gelar Pasukan Angkutan Lebaran 2023

14 April 2023 - 10:42 WIB

KAI Divre III Sumsel Ajak Masyarakat Waspada Perlintasan KA

7 April 2023 - 16:56 WIB

Jelang Arus Mudik Lebaran 2023, 66% Tiket Kereta Api di Divre III Palembang Telah Terjual

3 April 2023 - 12:40 WIB

Trending di Palembang