KAYUAGUNG, KS – Tim Penilai Nasional mengusulkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III B Kayuagung meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Ini diketahui dari kegiatan penguatan pemenuhan data dukung dan rekomendasi perbaikan TPI menuju WBK, serta pelaksanaan verifikasi hasil survey indeks prestasi korupsi dan indeks kepuasan masyarakat (IPK/IKM) oleh tim Balitbangham, Kamis (17/6/2021).
Kegiatan verifikasi diikuti oleh Kepala Sub Bidang Pengajian Balitbangham, Ilsoni Joniadi, SH, MSi bersama Tim Analisis Permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM). Antara lain, wawancara, observasi lapangan dan pengumpulan data tentang kondisi lapas Kayuagung, data pegawai serta sarana dan prasarana penunjang lainnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III B Kayu Agung, Reza Mediansyah Purnama Amd IP SH menjelaskan penilaian yang dilakukan oleh tim survei Balitbangkumham di Lapas Kayuagung untuk melakukan penilaian sekaligus evaluasi kepada satuan kerja yang diusulkan untuk mendapatkan predikat WBK dan WBBM.
“Tim penilai internal inspektorat jendral kemenkumham melakukan penilaian sekaligus mengevaluasi satuan kerja yang diusulkan wilayah bebas dari korupsi. Kalau hasil evaluasi layak, maka akan diusulkan ke Menpan RB karena yang memberikan predikat itu nanti adalah Menpan RB dan tentu kami sangat optimis,” terangnya.
Reza pun sangat bersyukur atas diusulkannya Lapas Kayuagung untuk dapat meraih predikat WBK ini.
“Kami berupaya semaksimal mungkin menuju WBK,” tuturnya seraya mengatakan, dirinya bersama tim akan selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik agar dapat meningkatkan kepuasan masyarakat maupun warga binaan.
Berdasar informasi yang diperoleh, untuk mendapatkan predikat WBK dan WBBM prosesnya tidak mudah, paska penilaian oleh tim internal Inpspektorat Kemenkumham, selanjutnya hasil akan dikirimkan ke Kemenkumhan dan ke Kemenpan-RB.
Selanjutnya Lapas yang layak akan memberikan paparan di Kemenkumham sebelum nantinya tim dari Menpan RB kembali turun untuk melakukan penilaian akhir sebelum pemberian predikat WBK dan WBBM. (*)