PRABUMULIH, KS – Tim opsnal Silent Wolf Unit II Sat Narkoba Polres Prabumulih menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan M Yamin Gang MSI No.15 Rt.10 Rw.03 Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Rabu (11/8/2021) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar berinisial AR beserta barang buktinya berupa 3 paket narkoba jenis sabu.
Informasi dihimpun, penggerebekan dilakukan setelah tim opsnal Silent Wolf Unit II Sat Narkoba Polres Prabumulih mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengeluhkan keberadaan pelaku yang diduga telah meresahkan karena mengedarkan narkoba.
Selanjutnya anggota tim opsnal Silent Wolf Unit II dipimpin oleh Bripka Arie Sky Pakjo, Apri Coll, Ari Berantas, Andi Wang Yu, Agung Kolpah langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
Petugas yang berada di lokasi kemudian melihat pelaku AR yang berada di depan rumah kontrakan dengan gelagat sedikit gelisah melihat kedatangan polisi. Hingga selanjutnya, petugas langsung mengamankan pelaku ke dalam kontrakan, kemudian anggota Silent Wolf Unit II Sat Narkoba Polres Prabumulih langsung memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti satu buah paket sabu di bawah meja, lalu 2 paket sabu di dalam lemari pakaian yang disimpan di dalam dompet warna merah seberat 0,50 gram.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Yulia Farida SH didampingi KBO IPDA Rudi Hartono, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengeluhkan keberadaan pelaku yang diduga telah meresahkan karena mengedarkan narkoba.
“Pelaku beserta barang buktinya tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Prabumulih untuk dimintai keterangan dan pengembangan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (dn)