Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 12 Agu 2021 WIB

Lagi! Tim Silent Wolf Unit II Temukan Sabu saat Gerebek Rumah Kontrakan di Prabumulih


 Lagi! Tim Silent Wolf Unit II Temukan Sabu saat Gerebek Rumah Kontrakan di Prabumulih (Foto: Ist/KSdotcom) Perbesar

Lagi! Tim Silent Wolf Unit II Temukan Sabu saat Gerebek Rumah Kontrakan di Prabumulih (Foto: Ist/KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Tim opsnal Silent Wolf Unit II Sat Narkoba Polres Prabumulih menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan M Yamin Gang MSI No.15 Rt.10 Rw.03 Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Rabu (11/8/2021) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar berinisial AR beserta barang buktinya berupa 3 paket narkoba jenis sabu.

 

Informasi dihimpun, penggerebekan dilakukan setelah tim opsnal Silent Wolf Unit II Sat Narkoba Polres Prabumulih mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengeluhkan keberadaan pelaku yang diduga telah meresahkan karena mengedarkan narkoba.

Selanjutnya anggota tim opsnal Silent Wolf Unit II dipimpin oleh Bripka Arie Sky Pakjo, Apri Coll, Ari Berantas, Andi Wang Yu, Agung Kolpah langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Petugas yang berada di lokasi kemudian melihat pelaku AR yang berada di depan rumah kontrakan dengan gelagat sedikit gelisah melihat kedatangan polisi. Hingga selanjutnya, petugas langsung mengamankan pelaku ke dalam kontrakan, kemudian anggota Silent Wolf Unit II Sat Narkoba Polres Prabumulih langsung memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan.

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti satu buah paket sabu di bawah meja, lalu 2 paket sabu di dalam lemari pakaian yang disimpan di dalam dompet warna merah seberat 0,50 gram.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Yulia Farida SH didampingi KBO IPDA Rudi Hartono, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengeluhkan keberadaan pelaku yang diduga telah meresahkan karena mengedarkan narkoba.

“Pelaku beserta barang buktinya tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Prabumulih untuk dimintai keterangan dan pengembangan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (dn)

Artikel ini telah dibaca 1,937 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kelurahan Karang Raja dan Majasari Masih Alami Kekeringan, 30 Ribu Liter Air Bersih Demokrat Prabumulih Kembali Didistribusikan

1 Oktober 2023 - 10:22 WIB

Respon Keluhan Warga, Demokrat Prabumulih Distribusikan Air Bersih Setiap Harinya

26 September 2023 - 20:51 WIB

Tawuran Remaja di Prabumulih Diduga Antar Geng, Polisi Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

14 September 2023 - 10:49 WIB

Bertahun-tahun Diusulkan, Talud Tengah Kota Prabumulih Tak Kunjung Diperbaiki

8 September 2023 - 11:48 WIB

Terbukti Berpolitik, ASN di Prabumulih Disanksi Tegas

7 September 2023 - 21:26 WIB

Demokrat Prabumulih Pilih Fokus Susun Jurus Menangkan Pileg

1 September 2023 - 12:59 WIB

Trending di Daerah