PRABUMULIH, KS – Aksi perampokan digagalkan jajaran kepolisian dari Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) dan Polres Prabumulih di Jalan Basuki Rahmat tepatnya Depan Penginapan Danau Beringin Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Kamis (12/5/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Empat orang pria diduga sebagai pelaku perampokan uang senilai Rp 402 juta lebih dari sebuah mobil Avanza warna putih nopol BG 1438 JK yang kendarai oleh Feby Karanda (33) warga Griya Puspita Pratama Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Kota Palembang yang diketahui seorang karyawan PT SNC di lokasi TKP tersebut berhasil dibekuk polisi.
Keempat pelaku yakni Imam Izazi (24), Ali Usman (30), Robi Afrizal (28), ketiganya merupakan warga Dusun 2 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Yasut (44) warga Desa Jua-jua Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH MSi mengatakan, keberhasilan pihaknya dalam menggagalkan aksi perampokan tersebut bermula dari respons cepat menanggapi laporan warga dan kesigapan anggota dengan tindakan yang tepat hingga para pelaku berhasil diamankan.
“Sekira jam 08.00 wib atas informasi dari warga kemudian bapak Kapolres Prabumulih langsung memerintahkan dengan jajaran Polsek wilayah Prabumulih untuk mengepung dan menutup jalur kota untuk menghadang 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih milik para pelaku,” kata Kasat Reskrim dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).
Rombongan kapolsek RKT yang tengah persiapan apel pagi, kemudian langsung memerintahkan jajarannya untuk menghadang mobil Daihatsu Xenia yang dicurigai milik para pelaku tersebut.
Sekira pukul 08.15 wib tepat di depan Polsek RKT sebuah mobil Xenia warna putih nopol 1438 JK yang tak lain milik para pelaku dimaksud terlihat hendak melintas ke arah Baturaja. Hingga tim langsung menghentikan kendaraan tersebut dan 4 orang pelakunya pun berhasil diamankan.
“Pada saat diinterogasi oleh Kapolsek RKT keempat pelaku tersebut mengakui baru melakukan perbuatan curas di depan penginapan rumah makan danau beringin,” terangnya.
Dari kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengaku pihaknya berhasil mengamankan satu unit mobil Xenia warna putih nopol BG 1438 JK milik pelaku, tiga bilah pisau panjang nopol plat mobil diduga palsu dan empat unit handphone milik para pelaku tersebut.
Sementara atas perbuatannya, pelaku Imam Izazi, Ali Usman, Robi Afrizal, dan Yasut dapat dijerat dengan Pasal 365 junto Pasal 53 KUHPidana dan UU Darurat dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (dn)