JAKARTA, KS – Empat orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta 2019, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keempatnya dimaksud adalah, Yoory Corneles (YRC) dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Lalu, Wakil direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), dan Direktur Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA).
Komplotan tersangka yang terdiri dari pihak BUMD DKI Jakarta dan swasta ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 152,5 miliar. Selain itu, KPK juga menetapkan Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang sama.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).
Bukan hanya menetapkan tersangka, KPK juga gerak cepat dengan menahan tersangka Yoory Corneles. Mantan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini ditahan 20 hari ke depan di di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 44 orang dan untuk kepentingan proses Penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka YRC selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” katanya.
Sekedar mengingatkan, PT Pembangunan Sarana Jaya membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul seluas 4,2 hektar pada akhir 2019. Lahan ini akan digunakan untuk proyek rumah DP nol persen yang menjadi janji Kampanye Anies Baswedan.
Namun, pembelian lahan tersebut diduga bermasalah karena berada di jalur hijau, harga yang kemahalan, hingga dugaan korupsi di dalamnya. (dn/ek/aj)