Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 27 Mei 2021 WIB

KPK Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Tanah DP Nol Persen DKI


 Konferensi pers penetapan  4 tersangka korupsi tanah DP Nol Persen DKI saat digelar KPK di Jakarta, Kamis (27/5/2021). (Foto :  Twitter KPK/KSdotcom) Perbesar

Konferensi pers penetapan 4 tersangka korupsi tanah DP Nol Persen DKI saat digelar KPK di Jakarta, Kamis (27/5/2021). (Foto : Twitter KPK/KSdotcom)

JAKARTA, KS – Empat orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta 2019, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempatnya dimaksud adalah, Yoory Corneles (YRC) dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Lalu, Wakil direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), dan Direktur Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA).

Komplotan tersangka yang terdiri dari pihak BUMD DKI Jakarta dan swasta ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 152,5 miliar. Selain itu, KPK juga menetapkan Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang sama.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).

Bukan hanya menetapkan tersangka, KPK juga gerak cepat dengan menahan tersangka Yoory Corneles. Mantan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini ditahan 20 hari ke depan di di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 44 orang dan untuk kepentingan proses Penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka YRC selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” katanya.

Sekedar mengingatkan, PT Pembangunan Sarana Jaya membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul seluas 4,2 hektar pada akhir 2019. Lahan ini akan digunakan untuk proyek rumah DP nol persen yang menjadi janji Kampanye Anies Baswedan.

Namun, pembelian lahan tersebut diduga bermasalah karena berada di jalur hijau, harga yang kemahalan, hingga dugaan korupsi di dalamnya. (dn/ek/aj)

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Matangkan Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik Sumatera Selatan

27 September 2023 - 13:38 WIB

Tawuran Remaja di Prabumulih Diduga Antar Geng, Polisi Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

14 September 2023 - 10:49 WIB

Bakal Lapor Balik, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Kades di Muara Enim yang Dituduh Tiduri Istri Warga

21 Juli 2023 - 11:00 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejari Prabumulih Gelar Donor Darah

14 Juli 2023 - 22:48 WIB

Bertemu Puan Maharani, AHY: Masa Depan Milik Generasi Muda, Menatap Hari Esok Yang Lebih Baik

18 Juni 2023 - 17:44 WIB

Aksi Pelemparan Batu di Gemawang Muara Enim, Tiga Kaca Truk Jadi Korban

17 Juni 2023 - 16:44 WIB

Trending di Daerah