PRABUMULIH, KS – Pihak keluarga terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) PT Khazanah Darussalam Indah (KDI) tahun 2017-2019 atas terpidana Ibrahim Hamid mengembalikan uang pengganti senilai Rp 497.239.258 setara dengan lima aset tanah yang sebelumnya disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.
“Kejaksaan negeri Prabumulih telah membayar uang pengganti dari keluarga terpidana Ibrahim Hamid terkait tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal (KMK) Konstruksi oleh BRI cabang Prabumulih ke PT Khazanah Darussalam Indah (KDI),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH dalam release, Senin (14/11/2022).
Kajari Prabumulih menjelaskan, penerimaan uang pengganti tersebut merupakan kerja cerdas yang dilakukan oleh bidang Pidana Khusus dan Intel Kejari Prabumulih dimana sebelumnya melakukan sita eksekusi lima aset tanah.
“Namun dalam prosesnya, ketika kami akan melakukan lelang keluarga terpidana Ibrahim Hamid mendatangi kejaksaan negeri Prabumulih menyerahkan uang pengganti,” ungkapnya.
Sementara Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH menambahkan, uang pengganti tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai pemulihan kerugian negara oleh kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) tersebut.
“Setelah ada pembayaran uang pengganti ini maka lima aset sertifikat tanah yang disita eksekusi akan dikembalikan melalui BRI karena masih jadi jaminan agunan di BRI,” terang Anjasra seraya menuturkan dikembalikannya uang pengganti itu, maka subsider tidak perlu dijalani oleh terpidana.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, mengeksekusi pengembalian kerugian negara kasus korupsi penyalahgunaan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) PT Khazanah Darussalam Indah (KDI) tahun 2017-2019 atas terpidana Ibrahim Hamid di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Prabumulih, Rabu (26/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH mengatakan, sita eksekusi terhadap harta kekayaan milik terpidana Ibrahim Hamid tersebut diantaranya berupa uang sebesar Rp 727 juta, dan 5 bidang tanah beserta sertifikat hak milik asli.
“Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 4053 K/Pid. Sus/, terpidana Ibrahim Hamid telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujar Anjasra kala itu. (dn)