Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 19 Jul 2022 WIB

Kejari Prabumulih Tetapkan 2 Tersangka Kasus Mark Up Pakaian Olahraga Lansia


 Kejari Prabumulih Tetapkan 2 Tersangka Kasus Mark Up Pakaian Olahraga Lansia (Foto: Ist/KSdotcom) Perbesar

Kejari Prabumulih Tetapkan 2 Tersangka Kasus Mark Up Pakaian Olahraga Lansia (Foto: Ist/KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi mark up pengadaan Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih tahun 2021 dengan nilai Rp1 miliar lebih.

Kedua tersangka dimaksud yakni BK (inisial, red) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan DMS (inisial, red) selaku pihak swasta yang meminjam perusahaan CV Hutama Mukti. Kedua tersangka tersebut langsung ditahan dan dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH mengatakan, penetapan BK dan DMS sebagai tersangka, setelah pihaknya menggandeng tim auditor melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan beberapa kali pemanggilan dalam tahap penyelidikan beberapa waktu lalu.

Usai beberapa kali pemanggilan tersebut, pihak Kejari langsung menaikkan kasus ini menjadi penyidikan. Pada Selasa (28/6/2022), Kejari Prabumulih melakukan pemanggilan ketiga serta menggandeng tim auditor melakukan penghitungan kerugian negara dan menetapkan BK dan DMS sebagai tersangka pada Selasa (19/7/2022).

“Bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah Mark Up atau penggelembungan harga dalam kegiatan paket belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) dengan nilai lebih kurang Rp 1.016.000.000. Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Hari ini langsung kita tetapkan tersangka,” kata Anjasra.

Lebih lanjut, Kasi Intelijen menyebut, kerugian negara akibat mark up itu dengan nilai berkisar ratusan juta rupiah. Pihaknya juga mengaku akan terus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa ke saksi-saksi lainnya.

“Kerugian negara berkisar ratusan juta rupiah. Dengan penghitungan dilakukan oleh ahli dan dikuatkan dengan pengakuan tersangka. Ke depan, kita juga akan melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi lainnya,” tukasnya.

Masih menurut Anjasra, tersangka BK dan DMS disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.

Untuk diketahui, kegiatan pengadaan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) ini menggunakan APBD Prabumulih 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.053.000.000,00.

Dari informasi yang dirangkum, pola dugaan korupsi itu seperti mark up, yakni adanya perbedaan harga barang atau jasa dengan biaya yang dikeluarkan.(dn)

Artikel ini telah dibaca 187 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Flyover Patih Galung Prabumulih Kini Gelap Gulita, Mengejutkan Ternyata Ini Penyebabnya

5 Juni 2023 - 12:55 WIB

Waspada Bandit Curanmor Mengincar, Semalam 3 Motor Warga Perum Arda Prabumulih Raib Dicuri

31 Mei 2023 - 18:08 WIB

Demo di KPK dan Kejagung, Gerakan-PEBI Sebut Negara Tidak Boleh Kalah dengan Koruptor

24 Mei 2023 - 19:03 WIB

Truk Tangki Tabrak Pengendara Motor Di Depan Apotek Tugu Kecil Prabumulih Hingga Tewas

15 Mei 2023 - 22:10 WIB

Daftar Bacaleg ke KPU, Gerindra Prabumulih Optimis Rebut Kursi Pimpinan DPRD

14 Mei 2023 - 00:52 WIB

Daftarkan Bacaleg, PKB Optimis Raih 3 Kursi DPRD Prabumulih

13 Mei 2023 - 18:11 WIB

Trending di Politik