PRABUMULIH, KS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih diketahui telah melakukan pelelangan barang rampasan dari sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkrah).
Pelelangan yang dilaksanakan secara online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Palembang pada Senin 4 April 2022 kemarin ini, Kejari Prabumulih telah berhasil melelang 18 unit barang bukti berupa sepeda motor dan mobil.
“Ada sebanyak 18 unit kendaraan yang sudah dilelang, dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 106.105.000. Terhadap uang tersebut, hari ini sudah kita setorkan ke bendahara penerimaan kemudian langsung disetorkan ke kas negara untuk PNBP (Penerimaan negara bukan pajak) kejaksaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) PB3R, Zit Muttaqin SH MH kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).
Proses pelelangan sendiri, dikatakan Zit Muttaqin, masih seperti pelelangan sebelumnya yakni secara terbuka melalui sistem online. Ini merupakan lelang secara online yang pertama yang dilakukan oleh Kejari Prabumulih pada tahun 2022.
Pelelangan secara terbuka dan transparan, semua masyarakat bisa ikut lelang. “Yang jelas dengan persyaratan yang ada harus mempunyai akun JKN melalui www. Lelang.go.id,” bebernya. (dn)