PRABUMULIH, KS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, memusnahkan barang rampasan narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja yang berasal dari barang bukti perkara tindakan pidana umum.
Pemusnahan barang bukti ini digelar di halaman parkir Kejari Prabumulih Jalan A Yani No.89 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Selasa (15/2/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 483,482 gram atau sebanyak 322 paket. Kemudian, pil ekstasi sebanyak 32 butir atau 12,4 gram, ganja seberat 123,26 gram atau 20 paket.
Kepala Kejari (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan SH MH menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan pemusnahan barang bukti ini juga merupakan kegiatan rutin Kejari Prabumulih.
“Iya ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa selaku eksekutor tindak pidana berdasarkan undang-undang,” ujarnya kepada awak media, usai kegiatan pemusnahan tersebut.
Ia mengatakan pemusnahan ini juga sebagai bukti jika pihaknya selalu berupaya untuk transparan kepada masyarakat.
“Dengan pemusnahan ini untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa kita selalu transparan untuk pemusnahan barang bukti,” kata dia.
Ditambahkan juga oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan (PB3R) Kejari Prabumulih, Zit Muttaqin SH MH yang menyebut, barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan tersebut mengalami tren kenaikan.
“Trend naik untuk perkara narkotika, bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” ucapnya. (dn)