PRABUMULIH, KS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, menggelar talk show interaktif melalui Program Jaksa Menyapa melalui Radio ADBC 97.9 FM Prabumulih, Selasa (12/4/2022).
Dialog secara live (on air) perdana ini merupakan salah satu program Kejaksaan RI Bidang Intelijen untuk mendekatkan diri kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).
Hadir sebagai narasumber dialog Jaksa Menyapa, Kepala Kejari (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH yang didampingi juga oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Anjasra Karya SH MH serta beberapa staf pada Seksi Intelijen Kejari Prabumulih.
Kasi Intel Kejari Prabumulih, Anjasra Karya SH MH menjelaskan tema kegiatan kali ini adalah ‘Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Republik Indonesia’. Dipilihnya tema ini, kata dia, agar masyarakat lebih memahami tugas dan fungsi kejaksaan. Karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami tugas dan fungsi kejaksaan.
“Ada beberapa hal yang disampaikan oleh bapak Kajari Prabumulih pada dialog Jaksa Menyapa tadi diantaranya, Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi menerapkan pola pencegahan dan penindakan,” ujarnya.
Dengan tema ‘Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Republik Indonesia’ lanjut Anjasra, diharapkan masyarakat lebih memahami tugas dan fungsi kejaksaan termasuk bidang-bidangnya.
“Kegiatan Jaksa Menyapa ini merupakan salah satu bentuk penerapan fungsi pencegahan dari Kejaksaan Negeri Prabumulih. Alhamdulillah, mendapat respon yang baik dari masyarakat Prabumulih, yang terlihat dari antusiasme warga yang bertanya secara interaktif langsung dengan bapak Kajari,” terang Anjasra.
Pihaknya juga meminta dukungan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya warga Prabumulih, dimana saat ini Kejari Prabumulih sedang melaksanakan Pembangunan Reformasi Birokrasi, wilayah Zona Integritas untuk memperoleh predikat WBK & WBBM.
Kejari Prabumulih pun mengajak seluruh masyarakat dan pendengar setia Radio ADBC 97.9 FM Prabumulih untuk ‘Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman’. (dn)