PRABUMULIH, KS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Prabumulih, melakukan penandatanganan Fakta Integritas untuk Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Wilayah Kota Prabumulih, pada hari ini Kamis (15/9/2022) sekira pukul 09.00 Wib di aula Kejari Prabumulih.
Kepala Kejari (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH menyampaikan, penandatanganan Fakta Integritas ini sebagai petunjuk teknis pelaksanaan PPS terhadap proyek-proyek Strategis yang ada di Prabumulih.
“Penandatanganan Fakta Integritas ini juga merupakan langkah yang sangat penting sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab dalam melaksanakan seluruh tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Roy dalam sambutannya.
Nantinya, Kejari Prabumulih bersama Dinas PUPR akan membangun sinergi terhadap proyek-proyek strategis, khususnya pada Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap kegiatan-kegiatan yang ada pada kota Prabumulih sebagai berikut:
1. Pembangunan Lanjutan Masjid Al Hijrah Gunung Ibul, Prabumulih Timur.
2. Pembangunan Lanjutan Menara Masjid Nurul Jannah RT01 RW03 Perumahan Kepodang, Patih Galung, Prabumulih Barat.
3. Pengembangan Jaringan Distribusi Sambungan Rumah di Karang Raja (DAK).
4. Pengembangan Jaringan Distribusi Sambungan Rumah di Gunung Ibul (DAK).
5. Pembangunan Lanjutan Kantor Kejari Prabumulih
6. Rehabilitasi Drainase Dalam Kota Prabumulih
7. Rehab Rusunawa Kota Prabumulih
Lebih lanjut Roy, mengatakan pihaknya akan mengawal dan melakukan pengawasan terhadap proses pengerjaan proyek-proyek strategis tersebut, agar seluruh proyek dapat tercapai sesuai dengan tujuan konstruksi yang ingin dicapai oleh Dinas PUPR untuk pengembangan Prabumulih.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi sedini mungkin terhadap ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap pelaksanaan proyek-proyek strategis. Antisipasi yang dilakukan mencakup faktor personal, aset dan perizinan, apabila terdapat hambatan dalam proses konstruksi.
“Fungsi kami hadir disini sebagai bentuk fungsi pencegahan dalam tindakan korupsi. PPS merupakan salah satu upaya preventif yang dilakukan Kejaksaan yaitu PPS sebagai sarana deteksi dan peringatan dini potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) di pelaksanaan pembangunan strategis,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Prabumulih, H Beni Akbari menuturkan, penandatanganan pakta Integritas penting sebagai bagian dari proses pengamanan pembangunan strategis, agar tercapai tujuan untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas sehingga terhindar dari praktek KKN terhadap proses pengamanan barang dan jasa pemerintah.
Ia juga berharap, seluruh pihak yang hadir dan menandatangani pakta integritas ini dapat melaksanakan perannya masing-masing secara Sinergi, Integritas, Akuntabel dan Profesional. Hal ini tentu merupakan panduan kerja yang telah dijalankan Kejari Prabumulih.
“Untuk proyek strategis yang kita ajukan ini ada sebanyak 13, tapi tadi untuk penandatanganan baru 7 proyek. Harapannya, dengan adanya penandatanganan ini seluruh proyek strategis dapat tercapai sesuai dengan tujuan konstruksi pencapaian dinas PUPR,” tandasnya. (dn)