PRABUMULIH, KS – Tim Silent Wolf Satres Narkoba Polres Prabumulih dipimpin IPDA Darmawan, bersama personilnya Heri Ganteng, Koyong Ariel, Apri Woles, Ari Brantas, Ridho Eng, dan Rizki Kuncir, kembali menangkap pelaku yang diduga mengedarkan narkoba di kota nanas.
Kali ini, Silent Wolf berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), RS (inisial, red) di Jalan A Yani Rt. 01 Rw. 02 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
“Pelaku inisial RS ini kita amankan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dengan berat 2,69 gram,” kata Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Narkoba, AKP Heri SH MH melalui keterangan tertulis yang diterima KSdotcom, Selasa (15/2/2022).
Ia menjelaskan, RS ditangkap di kediamannya yang berada di lokasi TKP tersebut pada Jumat (11/2/2022), sekira pukul 13.30 WIB.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 12 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,69 gram.
Selain barang bukti narkoba juga, disita barang bukti lain seperti, 21 plastik klip bening, 49 pirek kaca, satu unit timbangan digital, sehelai celana Jeans warna abu-abu, serta satu buah dompet kecil warna hitam yang digunakan pelaku menyimpan barang haram tersebut.
“Untuk saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik di Polres Prabumulih guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku RS dapat dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara. (dn)