Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 15 Feb 2022 WIB

Kedapatan Miliki 2,69 Gram Sabu, IRT di Prabumulih Ditangkap Polisi


 Kedapatan Miliki 2,69 Gram Sabu, IRT di Prabumulih Ditangkap Polisi (Foto: Ist/KSdotcom) Perbesar

Kedapatan Miliki 2,69 Gram Sabu, IRT di Prabumulih Ditangkap Polisi (Foto: Ist/KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Tim Silent Wolf Satres Narkoba Polres Prabumulih dipimpin IPDA Darmawan, bersama personilnya Heri Ganteng, Koyong Ariel, Apri Woles, Ari Brantas, Ridho Eng, dan Rizki Kuncir, kembali menangkap pelaku yang diduga mengedarkan narkoba di kota nanas.

Kali ini, Silent Wolf berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), RS (inisial, red) di Jalan A Yani Rt. 01 Rw. 02 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

“Pelaku inisial RS ini kita amankan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dengan berat 2,69 gram,” kata Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Narkoba, AKP Heri SH MH melalui keterangan tertulis yang diterima KSdotcom, Selasa (15/2/2022).

Ia menjelaskan, RS ditangkap di kediamannya yang berada di lokasi TKP tersebut pada Jumat (11/2/2022), sekira pukul 13.30 WIB.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 12 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,69 gram.

Selain barang bukti narkoba juga, disita barang bukti lain seperti, 21 plastik klip bening, 49 pirek kaca, satu unit timbangan digital, sehelai celana Jeans warna abu-abu, serta satu buah dompet kecil warna hitam yang digunakan pelaku menyimpan barang haram tersebut.

“Untuk saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik di Polres Prabumulih guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku RS dapat dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara. (dn)

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Respon Keluhan Warga, Demokrat Prabumulih Distribusikan Air Bersih Setiap Harinya

26 September 2023 - 20:51 WIB

Tawuran Remaja di Prabumulih Diduga Antar Geng, Polisi Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

14 September 2023 - 10:49 WIB

Bertahun-tahun Diusulkan, Talud Tengah Kota Prabumulih Tak Kunjung Diperbaiki

8 September 2023 - 11:48 WIB

Terbukti Berpolitik, ASN di Prabumulih Disanksi Tegas

7 September 2023 - 21:26 WIB

Demokrat Prabumulih Pilih Fokus Susun Jurus Menangkan Pileg

1 September 2023 - 12:59 WIB

Partai Demokrat Menang Harga Mati! Bacaleg di Prabumulih Gaungkan Ekonomi Kerakyatan

31 Agustus 2023 - 15:48 WIB

Trending di Daerah