PRABUMULIH, KS – Selain menetapkan tersangka dan menahan Asisten 3 Setda Kota Prabumulih dr Happy Tedjo Tjahjono Asisten 3 Setda Kota Prabumulih atas keterlibatan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) program home visit fiktif.
Jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih juga diketahui tengah membidik dugaan tindak pidana suap dalam pelaksanaan Pemilu Pilpres, DPR RI, DPRD Provinsi. Dan DPRD Kabupaten Kota tahun 2019 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih.
“Berdasarkan surat perintah penyelidikan, sudah dinaikan ke tahap penyidikan. Jadi untuk perkara penyelidikan perkara suap KPU itu sejak hari ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus, M Asryad SH dan Kasi PB3R, Zit Mutaqqin dalam keterangan persnya, Jumat (8/4/2022).
Dikatakan Kasi Intel, dugaan suap tersebut diduga dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI kepada oknum komisioner KPU Kota Prabumulih pada tahun 2019.
Anjsra menyampaikan, oknum komisioner KPU yang dimaksud saat ini sudah tidak lagi berstatus komisioner KPU Kota Prabumulih. “Untuk sekarang sudah mantan,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, salah seorang anggota Komisioner KPU Kota Prabumulih, Andry Swantana resmi diberhentikan sebagai anggota KPU Kota Prabumulih oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemberhentian tersebut, secara resmi dirilis humas DKPP diwebsite DKPP Republik Indonesi, Rabu (30/06/2021).
Dalam keterangan pers tersebut, dijelaskan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu. Dengan agenda pembacaan putusan terhadap enam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/6/2021) pukul 09.30 WIB.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, Anggota Majelis adalah Prof Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Dr Ida Budhiati. DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kota Prabumulih, Andry Swantana, yang menjadi Teradu dalam perkara nomor 123-PKE-DKPP/III/2021.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kota Prabumulih, Andry Swantana, sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis kala itu. (dn)