PALEMBANG, KS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih telah melimpahkan berkas tersangka dr HTT, Eks Kepala Dinkes Prabumulih ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. Asisten III di Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih ini segera diadili terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Home Visit tahun anggaran 2017.
“Rabu, 11 Mei 2022, pukul 14.00 wib (hari ini), tim penyidik tindak pidana korupsi kejaksaan negeri prabumulih telah melakukan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi dalam kasus home visit tahun anggaran 2017 dinas kesehatan kota prabumulih, atas nama tersangka Dr HTT ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A,” kata Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya, SH MH dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih akan mendakwa Dr HTT dengan pasal berlapis yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
“Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka tim jaksa penuntut umum akan menghadirkan terdakwa di persidangan setelah mendapatkan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus,” terangnya.
Dalam perkara ini, dr HTT ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan ditahan di Rutan tersebut, setelah tim penyidik Kejari melakukan pengembangan kasus program Home Visit dilakukan petugas medis di puskesmas yang menjerat NM (inisial, red), mantan Kepala Bidang di Dinkes Kota Prabumulih yang sebelumnya telah divonis Majelis Hakim satu tahun sepuluh bulan penjara.
Menurut Jaksa, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang diduga tersangka dr HTT juga ikut terjerat dalam dugaan korupsi penggunaan dana BOK tahun anggaran 2017 senilai Rp 141 juta tersebut.
“Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan dr HTT yang pada saat itu Kepala Dinkes Prabumulih sebagai tersangka,” tegas Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus, M Arsyad dan Kasi PB3R, Zit Muttaqin dalam keterangan persnya, beberapa waktu lalu. (dn)