SEKAYU, KS – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) lakukan pengawasan barang kebutuhan pokok (sembako) di pasar wilayah kabupaten Musi Banyuasin untuk memastikan terkendalinya harga dan ketersediaan pasokan sembako menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Kegiatan pengawasan bahan makanan ini dilaksanakan, Kamis (6/5/2021) siang tadi dipimpin oleh Kepala Disdagperin yang diwakili oleh Kabid Bapokting Darmadi,S.Pd., M.Si.
Kepala Dinas Dagperin Muba, Azizah, S.Sos, MT mengungkapkan bahwa pasokan dan bahan pokok penting di Muba masih tetap stabil.
“Kami kawal pasokan dan harga bahan kebutuhan pokok penting di pasar agar stabil dan memenuhi kebutuhan masyarakat jelang lebaran,” ujarnya.
Selain memantau langsung ketersediaan stok dan harga, Disdagperin Muba melakukan pemeriksaan makanan yang dijual dalam rangka perlindungan konsumen.
“Kita akan memastikan bahwa makanan yang diperjual belikan tidak mengandung zat berbahaya. kami bersama tim Dinas Kesehatan dan BPOM memeriksa kandungan bahan makanan, izin edar, kondisi barang dan kemasan, serta label BPOM,” ujar Azizah.
Pengambilan sampel bahan makanan, baik yang belum diolah maupun yang telah di olah oleh pelaku usaha / pedagang di pasar wilayah Kabupaten Musi Banyuasin bertujuan untuk memeriksa kandungan dari bahan pangan tersebut, untuk menjaga kelayakan dan keamanan konsumsi bagi masyarakat.
Dari sampel makanan yang diperiksa ditemukan bahan pangan yang mengandung bahan zat kimia berbahaya seperti Formalin, Boraks, dan Methanyl Yellow.
“Dari uji sampel yang dilakukan, terdapat 7 jenis makanan mengandung Formalin yaitu ikan giling, udang ragu, cumi basah, Ikan Sarden, Kikil, pempek ikan dan mie kuning/basah, 2 jenis makanan mengandung Methanyl Yellow yaitu mie kuning dan kelempang jangek, 1 jenis makanan mengandung Borax yaitu Bakso,” jelasnya lagi.
Tim Interdis melakukan penyitaan barang-barang yang positif mengandung zat kimia dan diberikan Surat Peringatan kepada Pedagang (Pelaku Usaha) yang dimaksud.
“Pedagang yang kedapatan lagi menjual makanan yang mengandung zat berbahaya pada pemeriksaan selanjutnya akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Azizah.
Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA meminta agar Disdagperin dengan pihak terkait memaksimalkan pengawasan penjualan makanan di pasar-pasar.
“Jangan sampai ada oknum pedagang nakal yang menjual makanan dengan mengandung bahan berbahaya,” tegasnya.
Kepala Daerah Inovatif ini menghimbau agar pedagang dan masyarakat Muba mematuhi pembatasan operasional aktifitas di pasar. “Ini demi kebaikan kita semua agar terhindar dari penularan wabah COVID-19,” tandasnya.(Husni/rill)