
PRABUMULIH, KS – Seorang pria bernama Arigomo Tarauci (35), warga Dusun 2 Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih harus berurusan dengan polisi setelah melakukan penipuan.
Arigomo menjanjikan korban Darmadi (46) warga Kelurahan Tanjung Rambang, RKT bekerja sopir ambulance di PT HK Tol Palindra Kota Prabumulih dengan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta.
Kasus bermula ketika pada Rabu, 7 Februari 2024 lalu, sekira pukul 11.00 WIB, ketika berada di kediaman saksi Suharli yang tak lain keponakannya yang berada di Kelurahan Tanjung Rambang, RKT, Kota Prabumulih.
Saat itu, Arigomo menjanjikan kepada Darmadi, jika keponakan korban tersebut bisa bekerja di PT HK Tol Palindra Kota Prabumulih sebagai sopir ambulance, namun dengan syarat harus menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta.
“Dan setelah uang diserahkan kepada terlapor (pelaku Arigomo) dengan membuat kwitansi penyerahan uang, akan tetapi setelah uang diserahkan, keponakan pelapor (Darmadi) sampai sekarang belum bekerja seperti yang dijanjikan, serta uang yang telah diserahkan tersebut sampai sekarang belum dikembalikan,” kata Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga S.T., M.T didampingi bKapolsek RKT, IPDA Haris Krisnanda, SH MH dalam keterangan tertulisnya.
Merasa tertipu hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah, kata Kapolsek, akhirnya korban membuat laporan kepolisian ke Mapolsek RKT dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 01 / I / 2025 / SPKT / RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Menindaklanjuti laporan korban tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga penyidikan dengan melakukan dua kali pemanggilan terhadap Arigomo Tarauci sebagai saksi, namun pelaku tersebut tidak pernah datang ke kantor polisi.
Hingga akhirnya, polisi pun mengetahui keberadaan Arigomo Tarauci di kediaman temannya yang berada di Perumahan Arda, Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, dan langsung digiring ke Unit Reskrim Polsek RKT untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan Arigomo Tarauci dialihkan statusnya dari status saksi ke status tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan di Polsek RKT. Atas perbuatannya, pelaku Arigomo Tarauci dapat dikenakan Pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan,” tandasnya. (dn)