PALEMBANG, KS – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Eko Indra Heri melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi menuturkan, dalam operasi Ketupat Musi 2021, para personel gabungan akan melakukan larangan mudik bagi masyarakat dengan penyekatan.
Penyekatan tersebut tidak hanya dilakukan di sejumlah perbatasan antar kabupaten dan kota yang ada di Sumsel, namun juga perbatasan antar provinsi.
“Larangan mudik tersebut kita diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Ada 30 pos penyekatan di Sumsel ini termasuk di perbatasan provinsi. Pos perbatasan itu akan diisi petugas dari Sumsel dan provinsi tetangga. Jadi kita akan berkolaborasi mengawasi kegiatan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, para personel yang bertugas di pos penyekatan tersebut akan memeriksa aktivitas keluar masuknya masyarakat sebagai upaya larangan mudik yang telah diinstruksikan pemerintah pusat.
“Upaya penyekatan tersebut akan dilakukan secara fleksibel. Artinya, jika Memang ada warga yang bekerja di luar daerah atau sebaliknya, kita berikan tanda khusus untuk masyarakat tersebut agar bisa kembali lagi ke daerah asalnya. Ini agar ekonomi masyarakat tidak terhenti,” bebernya.
Namun jika nantinya ada masyarakat yang nekat mudik, tentu akan diberikan sanksi dengan cara diharuskan putar balik.
“Selain itu, sanksinya para petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pemudik tersebut dengan cara rapid antigen di tempat. Seluruh pos pantau di Sumsel ini telah dilengkapi alat rapid tes antigen,” bebernya. (*)