PRABUMULIH, KS – Pengusutan dugaan penyimpangan Retribusi IMB di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih terus berlanjut.
Proses pengusutan saat ini masih ditangani tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih. Jaksa bahkan sudah mulai melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.
“Untuk perkembangan prosesnya masih berjalan ya, untuk saat ini beberapa pihak juga sudah kita mintai keterangan, kemudian kita masih mengumpulkan data-data terkait hal ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), M Arsyad SH dibincangi awak media, Senin (21/2/2022).
Ia juga menyebutkan, jika dalam waktu dekat pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan nilai retribusi secara langsung ke sejumlah lokasi atau lapangan.
Penelusuran ini, diduga kuat ada kaitannya dengan penanganan dugaan penyimpangan Retribusi IMB di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Prabumulih tersebut.
“Iya mungkin kita juga akan turun ke lapangan lokasi yang merugikan izin, apakah nilai retribusi yang dikeluarkan itu sesuai atau juga bisa kurang dari dengan yang ditetapkan. Jadi untuk kedepannya kita mungkin akan lebih fokus ke lapangan ya,” ungkapnya.
Lebih lanjut mantan Kasi Intelijen Tanjung Jabung Timur provinsi Jambi ini menuturkan, jika hingga saat ini sejumlah pihak terkait yang disinyalir mengetahui dugaan penyimpangan itu, sudah diundang untuk diklarifikasi oleh jaksa.
“Sejauh ini sudah ada lima, enam orang yang sudah kita mintai klarifikasi terkait dugaan penyimpangan Retribusi ini,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, saat ini diketahui sedang mengusut dugaan penyimpangan anggaran di Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.
Dugaan penyimpangan anggaran yang dimaksud, diduga terjadi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Prabumulih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), M Arsyad menyampaikan, sejauh ini sudah ada dua orang yang dipanggil dan dimintai keterangannya.
“Sampai saat ini baru dua orang yang sudah kita klarifikasi, mungkin kedepannya akan ada lagi,” ujar Kasi Pidsus, Senin (7/2/2022) lalu.
Ia menuturkan retribusi pembuatan IMB perumahan tersebut seharusnya masuk ke kas daerah atau menjadi pendapatan daerah namun dalam hal dugaannya justru tidak.
“Dan perumahan sudah membangun padahal belum ada IMB, ini disinyalir kesitu. Makanya kita telusuri dulu benar apa tidak informasi yang masuk ke kita tersebut,” tandasnya. (dn)