PRABUMULIH, KS – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menyita uang senilai Rp 327 juta terkait kasus bantuan kredit modal kerja PT Khazanah Darussalam Indah (KDI) pada tahun 2017-2019 silam.
Penyitaan tersebut dilakukan pada Senin (29/3/2021) sore kemarin, dari rekening tabungan di Bank Rakyat Indonesia yang terdaftar di kantor cabang Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel). Diduga, uang tersebut merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Topik Gunawan SH MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyitaan uang dari rekening Bank BRI terkait kasus korupsi tersebut.
“Iya penyitaan-nya kemarin, (Senin, 29/3/2021). Sedang di ekspos hari ini, mudah-mudahan besok sudah bisa dirilis,” ungkap Kajari, Selasa (30/3/2021).
Dia menjelaskan, dalam perkara ini diduga terjadi tindak pidana korupsi bantuan kredit modal kerja konstruksi oleh Bank Rakyat Indonesia Cabang Prabumulih kepada PT Khazanah Darussalam Indah (KDI) selama dua tahun terhitung sejak 2017-2019 senilai Rp5,8 miliar. Tindak korupsi itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 327 juta rupiah.
Baca Juga : Bersama SMSI Prabumulih, Siap Wujudkan Program Jaksa Bina Desa Wisata
Sebelumnya, diketahui juga bahwa jaksa telah mengantongi nama calon tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi tersebut dan memastikan jumlah tersangkanya lebih dari satu orang.
Namun, sayangnya jaksa hingga saat ini masih enggan untuk membeberkan nama-nama tersangka korupsi yang dimaksudkan. “Saya pastikan (tersangkanya, red) lebih dari satu orang, itu aja,” kata Topik saat dibincangi awak media di Kantor Kejari Prabumulih beberapa waktu lalu. (dn/ak)