Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 15 Sep 2021 WIB

Izin Masih Proses Tower Sudah Berdiri, Lokasinya di Tengah Permukiman Warga Prabumulih


 Izin Masih Proses Tower Sudah Berdiri, Lokasinya di Tengah Permukiman Warga Prabumulih (Foto: DN/KSdotcom) Perbesar

Izin Masih Proses Tower Sudah Berdiri, Lokasinya di Tengah Permukiman Warga Prabumulih (Foto: DN/KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Penolakan pendirian tower di tengah permukiman padat penduduk tepatnya di Lingkungan RT 05 RW 05 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih nampaknya belum reda. Meskipun, izin mendirikan bangunan (IMB) kini sudah dikantongi pengembang.

Satu diantara warga yang masuk radius dan terdampak pembangunan tower, Syamsu Rizal, mengaku menolak pendirian tower provider seluler tersebut di lingkungan mereka.

Sebab, warga khawatir keberadaan tower yang dekat pemukiman padat penduduk itu dapat mengancam keselamatan mereka.

“Kedatangan kami kesini meminta untuk difasilitasi dewan terkait kami keberatan pembangunan tower di wilayah RT05 RW05 Kelurahan Muara Dua yang sebelumnya sudah kami laporkan ke DPRD Prabumulih ini,” ujar Syamsu Rizal kepada awak media usai hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Prabumulih, Rabu (13/9/2021).

Dia mengungkapkan ada sebanyak 24 orang kepala keluarga yang masuk radius dan terdampak pembangunan tower. Syamsu Rizal juga mengaku, tidak pernah membubuhkan tanda tangan persetujuan pendirian tower provider seluler di lingkungan mereka itu.

“Untuk yang dimintai persetujuan itu hanya ada sekitar 18 orang saja. Seharusnya yang terdampak dari radius 42 meter dari objek tower kalau tidak salah saya berkisar 24 orang. Jadi ada sekitar 6 warga yang tidak termasuk dalam persetujuan itu pak,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, warga sempat terkejut saat proyek pembangunan tower yang dikerjakan kurang dari satu minggu tersebut, ternyata pihak pengembang saat itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari dinas terkait alias masih dalam proses.

“Memang sudah mengantongi izin IMB, tetapi persetujuan dari warga itu diambil secara door to door dan tidak melalui musyawarah, tidak ada sosialisasi bersama dengan masyarakat banyak disekitar,” ungkapnya.

“Tower itu sudah berdiri berkisar diatas tanggal 20 Agustus. Sedangkan, IMB-nya baru keluar di tanggal 30 Agustus,” bebernya.

Selaku warga yang masuk radius pendirian tower provider seluler di wilayah itu, Syamsu Rizal menyampaikan, bahwa tuntutan warga kepada pihak pengembang, hanyalah meminta tower provider seluler tersebut untuk dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman padat penduduk.

“Pembangunan tower itu sendiri berdiri di tengah pemukiman padat penduduk, jadi sebagai warga disana, keselamatan masyarakat disana merasa terancam dengan adanya tower tersebut. Jadi, sekali lagi jelas kami warga mengajukan keberatan atas adanya tower itu,” tandasnya. (dn)

Artikel ini telah dibaca 325 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Respon Keluhan Warga, Demokrat Prabumulih Distribusikan Air Bersih Setiap Harinya

26 September 2023 - 20:51 WIB

Tawuran Remaja di Prabumulih Diduga Antar Geng, Polisi Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

14 September 2023 - 10:49 WIB

Bertahun-tahun Diusulkan, Talud Tengah Kota Prabumulih Tak Kunjung Diperbaiki

8 September 2023 - 11:48 WIB

Terbukti Berpolitik, ASN di Prabumulih Disanksi Tegas

7 September 2023 - 21:26 WIB

Demokrat Prabumulih Pilih Fokus Susun Jurus Menangkan Pileg

1 September 2023 - 12:59 WIB

Partai Demokrat Menang Harga Mati! Bacaleg di Prabumulih Gaungkan Ekonomi Kerakyatan

31 Agustus 2023 - 15:48 WIB

Trending di Daerah