PALI, KS – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten PALI yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pegawai yang berada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten PALI, pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin (9/5/2022).
Kepala BKPSDM Kabupaten PALI, Deasy Rosalia mengatakan, sidak ini dilakukan untuk melihat kinerja dan disiplin pegawai yang berada di lingkungan Pemkab PALI.
Diungkapkannya, ada beberapa pegawai yang masih bolos kerja, dan untuk sanksi tegas sementara teguran secara tertulis dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Tidak hanya ASN yang ditemukan masih bolos di hari pertama kerja, tapi juga tenaga honorer atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Kalau untuk instansi yang kami sidak, ditemukan satu orang ASN yang bolos tanpa keterangan,” kata Deasy.
“Jumlah tahun ini tidak terlalu banyak, karena memang tingkat disiplin ASN PALI yang makin membaik,” tambahnya.
Untuk sanksi, bagi oknum ASN yang ditemukan membolos kerja tanpa keterangan maka terancam akan dilakukan pemotongan TPP berdasarkan Perbup.
“Namun untuk tenaga honor, terancam tidak akan diperpanjang kontraknya pada bulan Juli mendatang,” terangnya.
Sidak ini dijelaskannya rutin setiap tahun karena hari pertama kerja pasca cuti bersama atau libur hari Raya Idul Fitri.
“Sebenarnya, yang penting ada izin dari atasan kalau sakit ada surat keterangan dokter,” tandasnya. (Ary)