Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 14 Apr 2022 WIB

Gugatan Wanprestasi Sengketa Lahan di Desa Tanjung Menang Prabumulih Tidak Dapat Diterima Hakim


 Gugatan Wanprestasi Sengketa Lahan di Desa Tanjung Menang Prabumulih Tidak Dapat Diterima Hakim (Foto: Ist/KSdotcom) Perbesar

Gugatan Wanprestasi Sengketa Lahan di Desa Tanjung Menang Prabumulih Tidak Dapat Diterima Hakim (Foto: Ist/KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Pengadilan Negeri (PN) Kota Prabumulih tidak menerima gugatan wanprestasi terkait sengketa lahan seluas 1,98 hektar berlokasi di Desa Tanjung Menang Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih. 

Informasi itu disampaikan oleh Kuasa Hukum tergugat Harnanto alias Arnanto yakni Usman Firiansyah SH di kediamannya, Kamis (14/4/2022).

“Dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) gugatan para penggugat klien kami,” katanya, Kamis (14/4/2022).

Usman mengaku putusan gugatan perkara wanprestasi yang diajukan oleh para penggugat kliennya yakni, Roslina, Nuraini, Rostati Marleni, Ely Arni, dan Nelwati telah dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai RA Asriningrum Kusumawardhani dengan hakim anggotanya, Shinta Nike Ayudia dan Amelia Devina Putri dalam persidangan agenda pembacaan putusan di PN Prabumulih, Rabu (13/4/2022).

Menurutnya, putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan. “Amar putusan ini dibacakan majelis hakim saat sidang kemarin, Rabu (13/4/2022),” ucapnya.

Sidang perdata beragendakan pembacaan putusan perkara wanprestasi yang digelar di PN Prabumulih, Rabu (13/4/2022) kemarin tersebut, bahwa Majelis hakim bersependapat dengan kuasa hukum tergugat Harnanto alias Arnanto.

Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Prabumulih, diketahui para penggugat mendaftarkan gugatan wanprestasi itu pada November 2021 yang lalu.

Pihak tergugat dalam kasus ini adalah Harnanto alias Arnanto. Para penggugat diantaranya Roslina, Nuraini, Rostati Marleni, Ely Arni, dan Nelwati mengajukan gugatan wanprestasi sengketa lahan seluas 1,98 hektar di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Rambang Lubai Kabupaten Muara Enim dengan nilai sengketa sebesar Rp 730 juta.

Sementara, amar putusan yang telah dibacakan majelis hakim, dalam Eksepsi majelis hakim menolak eksepsi dari tergugat untuk seluruhnya; begitupun dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.295.000 (dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu). (dn)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tawuran Remaja di Prabumulih Diduga Antar Geng, Polisi Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

14 September 2023 - 10:49 WIB

Bakal Lapor Balik, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Kades di Muara Enim yang Dituduh Tiduri Istri Warga

21 Juli 2023 - 11:00 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejari Prabumulih Gelar Donor Darah

14 Juli 2023 - 22:48 WIB

Aksi Pelemparan Batu di Gemawang Muara Enim, Tiga Kaca Truk Jadi Korban

17 Juni 2023 - 16:44 WIB

Cekcok soal Ekonomi hingga Diminta Cerai, Suami di Prabumulih Tega Bunuh Istri

12 Juni 2023 - 20:31 WIB

Motif Pembunuhan Pelajar SMA di Prabumulih, Pelaku Sakit Hati saat COD dengan Korban

10 Juni 2023 - 16:52 WIB

Trending di Daerah