PRABUMULIH, KS – Pengadilan Negeri (PN) Kota Prabumulih tidak menerima gugatan wanprestasi terkait sengketa lahan seluas 1,98 hektar berlokasi di Desa Tanjung Menang Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.
Informasi itu disampaikan oleh Kuasa Hukum tergugat Harnanto alias Arnanto yakni Usman Firiansyah SH di kediamannya, Kamis (14/4/2022).
“Dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) gugatan para penggugat klien kami,” katanya, Kamis (14/4/2022).
Usman mengaku putusan gugatan perkara wanprestasi yang diajukan oleh para penggugat kliennya yakni, Roslina, Nuraini, Rostati Marleni, Ely Arni, dan Nelwati telah dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai RA Asriningrum Kusumawardhani dengan hakim anggotanya, Shinta Nike Ayudia dan Amelia Devina Putri dalam persidangan agenda pembacaan putusan di PN Prabumulih, Rabu (13/4/2022).
Menurutnya, putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan. “Amar putusan ini dibacakan majelis hakim saat sidang kemarin, Rabu (13/4/2022),” ucapnya.
Sidang perdata beragendakan pembacaan putusan perkara wanprestasi yang digelar di PN Prabumulih, Rabu (13/4/2022) kemarin tersebut, bahwa Majelis hakim bersependapat dengan kuasa hukum tergugat Harnanto alias Arnanto.
Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Prabumulih, diketahui para penggugat mendaftarkan gugatan wanprestasi itu pada November 2021 yang lalu.
Pihak tergugat dalam kasus ini adalah Harnanto alias Arnanto. Para penggugat diantaranya Roslina, Nuraini, Rostati Marleni, Ely Arni, dan Nelwati mengajukan gugatan wanprestasi sengketa lahan seluas 1,98 hektar di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Rambang Lubai Kabupaten Muara Enim dengan nilai sengketa sebesar Rp 730 juta.
Sementara, amar putusan yang telah dibacakan majelis hakim, dalam Eksepsi majelis hakim menolak eksepsi dari tergugat untuk seluruhnya; begitupun dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.295.000 (dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu). (dn)