PRABUMULIH, KS – Sat Narkoba Polres Prabumulih kembali mengamankan satu orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Penangkapan pelaku bernama Maselifsah ini dilakukan di Jalan Santai RT 01 RW 03 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih oleh Tim Silent Wolf Unit 2 Sat Narkoba Polres Prabumulih dengan anggota personilnya, Heri Ganteng, Koyong Ariel Topeng, Apri Woles, Ari Brantas, Andi Wangdu, Agung Kolpah, Minggu (26/9/2021) sekira pukul 17.30 WIB.
Dari informasi diterima, kedatangan pihak kepolisian itu ternyata sedikit mendapat kesulitan. Lantaran saat polisi akan melakukan penangkapan, pelaku justru berusaha melakukan perlawanan dan sempat menjadi tontonan warga yang ramai mendatangi lokasi tersebut.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Yulia Farida SH mengatakan, polisi menemukan 2 butir pil ekstasi warna pink saat mengamankan Maselifsah.
“Barang bukti tersebut ditemukan oleh anggota kita di pinggir jalan yang telah diakui oleh pelaku dibuangnya dari saku celana sebelah kiri,” kata AKP Yulia dihubungi KSdotcom, Minggu malam (26/9/2021).
Mengenai kronologi penangkapan, Kasat Narkoba menyampaikan, polisi menerima laporan dari masyarakat soal seringnya terjadi transaksi narkotika oleh seorang laki-laki yang bernama Maselifah di Jalan Santai Kelurahan Sukajadi, Prabumulih Timur.
Dari info tersebut polisi kemudian bergerak dan mencari target operasi. “Setibanya di lokasi sekitar, petugas melihat pelaku sedang melintas di TKP. Lalu, anggota langsung mengamankan pelaku dan memanggil RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan,” terangnya.
Ia menjelaskan, ketika timnya melakukan penggeledahan di lokasi, massa warga setempat mendekati pihak kepolisian. Ramainya warga yang datang, sempat menyulitkan proses penangkapan anggota Sat Narkoba Polres Prabumulih.
Namun, pihak kepolisian langsung melakukan upaya pencegahan agar anggota polisi yang melakukan penangkapan tersebut bisa aman dan proses penangkapan bisa berjalan lancar.
“Untuk saat ini, pelaku berikut barang buktinya tersebut sudah kita amankan untuk menjalani proses pemeriksaan penyidikan lebih lanjut di Polres Prabumulih,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku Maselifah terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku tersebut terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Kasat Narkoba. (dn)