PRABUMULIH, KS – Sebuah rumah di Tromol RT.01 RW.01 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, digerebek polisi, karena diduga sering terjadi transaksi narkoba.
Penggerebekan dilakukan oleh tim opsnal Silent Wolf unit II yang digawangi oleh Aiptu Heri Ganteng, Bripka Koyong Ariel Sandes, Bripka Apri Slow, Brigpol Ari Berantas, Briptu Andi Wangdu, Briptu Agung Kolpah, Briptu Bayu Manis dengan disaksikan ketua rukun tetangga (RT) setempat.
Meski sempat mengelak, namun dua pelaku masing-masing berinisial, EJ dan RC tak bisa berkutik, setelah polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti lainnya di dalam kamar EJ.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Yulia Farida SH menyebut ada sebanyak 20 paket dengan berat 4,63 gram sabu yang diamankan. Narkotika jenis sabu tersebut sudah dikemas dan siap diedarkan.
Polisi juga menyita sejumlah bukti lainnya berupa 18 bal plastik, 2 lembar tissue, satu buah kotak rokok esse change, satu buah kotak plastik warna hijau, dan korek api warna merah, serta dua unit handphone.
Kedua pelaku EJ dan RC diamankan bermula ketika Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa ada seorang laki-laki berinisial EJ yang berada di Jalan Tromol tersebut, sering menjual narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Silent Wolf unit II langsung mendatangi TKP dan langsung mendobrak pintu rumah pelaku. Setelah pelaku diamankan kemudian anggota memanggil RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan dan rumah.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti narkotika di lantai sebanyak 15 paket yang sudah dibakar setengahnya oleh pelaku, 1 buah kotak plastik hijau yang berisi 3 paket sabu yang dibalut tisu di saku belakang celana pelaku dan satu buah kotak rokok esse change di saku depan kanan yang terdapat 2 paket sabu,” terang Kasat Narkoba kepada KSdotcom, Kamis (30/9/2021).
Dikatakan AKP Yulia, keseluruhan barang bukti narkoba tersebut, lalu ditimbang dengan hasilnya seberat 4,63 gram.
Dari hasil interogasi awal, pelaku EJ mendapatkan sabu tersebut dari RC. Sehingga, polisi pun kemudian langsung melanjutkan pengembangan kasus dengan menuju ke depan RM Bareh Solok Pasar Prabumulih.
“Dari lokasi kedua, anggota berhasil mengamankan satu pelaku lagi inisial RC yang menjadi pengantar barang bukti narkotika jenis sabu kepada EJ. Kemudian kedua pelaku berikut barang buktinya itu langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (dn)