PRABUMULIH, KS – Peredaran narkoba di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) digagalkan. Barang haram senilai belasan juta rupiah dari seorang pria bernama Budianto alias Dedek (38) berhasil disita Sat Narkoba Polres Prabumulih.
Dedek yang tinggal di sebuah rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Bukit Patih RT.01 RW.02 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih, tak berkutik saat ditangkap petugas, pada Selasa (27/7/2021) kemarin, sekira pukul 17.00 WIB.

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,76 gram serta 6 butir pil ekstasi yang disita Tim Macan Putih Sat Narkoba Polres Prabumulih dari rumah kontrakan pelaku Budianto alias Dedek, Selasa (27/7/2021). (Foto: Ist/KSdotcom)
Informasi dihimpun, kronologis penangkapan pelaku Budianto alias Dedek tersebut, berawal ketika Tim Opsnal Macan Putih Sat Narkoba Polres Prabumulih dipimpin Kanit Idik 1, Bripka Hajend dan Katim Hari Tinjak bersama anggota personel yakni Jep Jagok, Tara Batman, Yantok Kumis, Rizki Kuncit mendapat informasi adanya transaksi sabu di sebuah rumah kontrakan yang terletak di lokasi TKP tersebut.
Pelakunya disebutkan dalam informasi dari masyarakat itu tak lain, Budianto alias Dedek yang diduga sebagai kurir narkoba. Sehingga dengan sigap, Tim Macan Putih Sat Narkoba ini pun langsung meluncur ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Alhasil, saat digerebek polisi ditemukan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu seberat 9,76 gram dan 6 butir pil ekstasi yang ditemukan petugas di lantai rumah kontrakannya tersebut yang tersimpan dalam kotak rokok.
Selain narkoba, satu unit sepeda motor Satria FU warna merah tanpa plat nopol juga turut diamankan polisi. “Ada dua paket sabu seberat 9,76 gram dan 6 butir pil ekstasi siap jual kita amankan,” kata Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Yulia Farida SH dalam keterangan tertulisnya diterima KSdotcom, Rabu (28/7/2021).
Ia menambahkan, narkoba jenis sabu dan pil ekstasi itu diduga telah dipersiapkan pelaku untuk diambil pemesannya. Atas perbuatannya, Kasat Narkoba menegaskan, pelaku Budianto alias Dedek dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 tentang Narkotika. Ancamannya kurungan penjara selama lima tahun dan atau denda sebesar Rp 5 miliar.
“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapat dengan membeli dari seorang pria inisial AN, warga Kertapati Palembang. Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (dn)