PRABUMULIH, KS – Dua orang pria berprofesi sebagai teknisi pemancar sinyal seluler asal Palembang, ditangkap tim Singo Prabu Selu Bae Polsek Prabumulih Timur. Keduanya diduga menggelapkan receiver pemancar milik PT Jaya Abadi Prabu.
Dua pelaku dimaksud yakni Johan Fernando (37) dan Catur Wibowo (29), keduanya merupakan warga Jalan Sutan Syahrir, Lorong Anggrek, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit receiver pemancar sinyal handphone merk Amplitec seharga belasan juta rupiah.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi SH MH melalui Kanit Reskrim, IPDA Haryoni Amin SH mengatakan, kedua pelaku dilakukan penangkapan bermula dari laporan pihak PT Jaya Abadi Prabu pada Jumat (17/3/2022).
Dalam laporannya pihak perusahaan yang berkantor di Jalan Lingkar Yar PT Jaya Abadi Prabu Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan mengaku telah menjadi korban penggelapan dua pekerja perbaikan pemancar sinyal.
“Jadi kedua pelaku ini merupakan teknisi perbaikan pemancar sinyal, kebetulan perusahaan itu mengalami kerusakan sehingga keduanya datang ke Prabumulih untuk memperbaiki dan setelah ada kesepakatan lalu alat dibawa keduanya untuk diperbaiki,” ujar Kanit Reskrim saat dibincangi awak media, Kamis (17/3/2022).
Lebih lanjut IPDA Haryoni menuturkan, setelah selesai diperbaiki keduanya kemudian pada Sabtu (18/12/2021) datang ke Prabumulih untuk perbaikan namun beralasan belum benar lalu alat kembali dibawa ke Palembang.
“Lalu setelah dibawa sampai saat ini tidak dikembalikan, nomor handphone keduanya tidak aktif dan nomor pimpinan perusahaan diblokir. Perusahaan kemudian melapor ke kita setelah 3 bulan tidak ada itikad baik dari dua pelaku,” katanya.
Mendapat laporan itu, Haryoni mengaku pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku hingga akhirnya diketahui merupakan warga kota Palembang. Kedua pelaku diringkus di kediaman masing-masing pada Selasa (15/2/2022) pukul 23.00.
“Kita koordinasi dengan kepolisian dan pemerintah setempat lalu ringkus dua pelaku,” tegasnya seraya mengatakan atas perbuatan dua pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, dua pelaku mengaku tidak menggelapkan alat pemancar sinyal tersebut namun sudah diperbaiki malas mengantar dan memasang di kota Prabumulih.
“Sudah diperbaiki dan barangnya ada di rumah tidak kita jual, handphone saat itu mati kartu sehingga tidak aktif lagi,” beber Johan dan Catur ketika dibincangi.
Keduanya mengaku baru mendapat upah Rp 1 juta padahal sesuai perjanjian akan diberikan uang Rp 2,5 juta untuk memperbaiki.
“Itu beda dengan upah pasang, kalau upah pasang Rp 1,5 juta,” bebernya mengelak dikatakan menggelapkan alat pemancar sinyal itu. (dn)