Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 19 Jun 2022 WIB

FITRA Sumsel Soroti Proses Lelang di Kabupaten Muba


 Koordinator FITRA Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Nunik Handayani (Foto: dok FITRA Sumsel) Perbesar

Koordinator FITRA Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Nunik Handayani (Foto: dok FITRA Sumsel)

PALEMBANG, KS – Forum Indonesia untuk transparansi anggaran (Fitra) Sumatera Selatan (Sumsel) menyoroti adanya indikasi syarat korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) pada proses lelang pada belanja infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Koordinator Fitra Sumsel, Nunik Handayani menyebutkan, pada tahun anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah menganggarkan pos anggaran Belanja Daerah Bidang Infrastruktur sebesar Rp. 1.052.648.768.752,00 dengan realisasi per 31 Desember 2021 sebesar Rp. 990.977.228.610,31 atau 94,14% dari anggaran.

Pemilihan penyedia barang/jasa Bidang Infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dilaksanakan secara elektronik pada laman http://lpse.mubakab.go.id/eproc4/. Pelelangan menggunakan metode Pascakualifikasi Satu File dengan menggunakan evaluasi sistem Harga Terendah Sistem Gugur.

Nunik juga menguraikan, berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, terhadap Kelompok Kerja ( Pokja ) pemilihan I, IV, V, VI, VII, IX, X dan operator Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) diperoleh informasi bahwa, adanya indikasi persaingan peserta lelang yang tidak sehat serta nuansa nepotisme yang tinggi, yaitu adanya para pemenang lelang titipan.

Hal ini berdasarkan hasil wawancara yg dilakukan tim pemeriksa BPK terhadap Ketua dan anggota POKJA I, IV, V, VI, VII, IX, X diperoleh informasi sebagai berikut , A. Sebelum pelelangan dilaksanakan, Pokja mendapatkan arahan untuk memenangkan salah satu penyedia barang/jasa;
B. Daftar pemenang atas paket pekerjaan yang akan dilelang disampaikan oleh PPK atau PPTK saat rapat persiapan atau paling lambat setelah pembukaan dokumen penawaran. C. Pada evaluasi yang dilakukan oleh Pokja, untuk calon pemenang yang sudah ditentukan tidak dilakukan evaluasi secara menyeluruh atau bahkan tidak dievaluasi. Sedangkan untuk peserta lain dievaluasi secara menyeluruh untuk mencari kesalahan/ketidaksesuaian dengan dokumen penawaran sehingga penawarannya dinyatakan tidak sesuai atau gugur;

D. Pokja menerima imbalan dengan besaran antara 0,5% s.d. 1% dari nilai paket. Sebagai contoh pada paket pekerjaan Normalisasi Danau Ulak Lia, DIR Epil, DIR Muara Teladan, dan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III, Pokja VI menerima imbalan sebanyak dua kali dengan rincian sebagai berikut : Imbalan pertama sebesar Rp. 80.000.000,-, dan imbalan yang kedua sebesar Rp. 50.000.000,00. Yang kemudian mereka berbagi dengan Kepala BPBJ, Ketua Pokja, sekretaris dan anggota, besarannya disesuaikan dengan jabatannya. Tempat penyerahan imbalan ada yang dilakukan di Kantor ULP wilayah Kota Palembang, dan ada yang dilakukan di Sekayu.

E. Peserta lelang yang mendaftar untuk mengikuti pelelangan rerata diikuti oleh sekitar 50 lebih perusahaan, namun jumlah peserta lelang yang meng-upload dokumen penawaran sebanyak rerata hanya 5 – 6 perusahaan.

F. Adanya kesamaan IP address antar peserta lelang. G, Adanya kesamaan dokumen metode pelaksanaan yang ditawarkan oleh beberapa PT perusahaan yg lolos, H. Pada peralatan excavator, ponton, dan bulldozer yang disewa oleh PT yang sama, I .Nomor materai dalam surat perjanjian sewa peralatan antar PT yang lolos berurutan/berdekatan yaitu AJX095225175, AJX095225179, dan AJX095225180.

J.Adanya kesamaan dokumen metode pelaksanaan dari PT perusahaan yang lolos, berupa kesamaan author dan creator pada “Microsoft Word 2016”, producer yaitu “Microsoft Word 2016”, dan PDF Version “1.7”.
k. Dll.

Sehingga, atas permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan pengadaan pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin untuk memperoleh barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang wajar melalui persaingan yang sehat antar peserta lelang tidak tercapai.

“Selain itu juga membuka peluang terjadinya tindak korupsi, karena proses lelang yg seharusnya mengacu pada prinsip transparan dan akuntabel serta berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diabaikan,” tukasnya. (dn)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tawuran Remaja di Prabumulih Diduga Antar Geng, Polisi Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

14 September 2023 - 10:49 WIB

Bakal Lapor Balik, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Kades di Muara Enim yang Dituduh Tiduri Istri Warga

21 Juli 2023 - 11:00 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejari Prabumulih Gelar Donor Darah

14 Juli 2023 - 22:48 WIB

Aksi Pelemparan Batu di Gemawang Muara Enim, Tiga Kaca Truk Jadi Korban

17 Juni 2023 - 16:44 WIB

Gubernur dan SKK Migas Bentuk Tim Penanganan Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat, Muba Jadi Koordinator

13 Juni 2023 - 11:00 WIB

Cekcok soal Ekonomi hingga Diminta Cerai, Suami di Prabumulih Tega Bunuh Istri

12 Juni 2023 - 20:31 WIB

Trending di Daerah