Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 6 Jan 2023 WIB

Duar! Penampungan Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Pemiliknya Ditangkap


 Duar! Penampungan Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Pemiliknya Ditangkap (Ist/KSdotcom) Perbesar

Duar! Penampungan Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Pemiliknya Ditangkap (Ist/KSdotcom)

MUBA, KS – Pasca kebakaran di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin (Muba) belum lama ini, Kepolisian Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berhasil menangkap dan mengamankan pemilik penampungan minyak Ilegal.

Pemilik lahan tersebut Sandri Haryanto alias Apek (42) warga Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, ditangkap Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, pada Kamis (5/1/2023) dini hari.

Pelaku ditangkap saat dirinya tengah berusaha memadamkan api di penampungan minyak ilegal miliknya. Peristiwa kebakaran penampungan minyak illegal terjadi akibat percikan api yang berasal dari mesin genset, sehingga menyebabkan kobaran api dan membuat warga sekitar panik, meski tidak ada korban jiwa.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi, melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, kebakaran yang terjadi akibat percukan api mesin, sedangkan api saat ini sudah berhasil di padamkan, meski sebelumnumya sempat membuat kepanikan warga.

“Saat ini kondisi api yang membakar penampungan mibyak ilegal ini, sudah berhasil kita padamkan. Sedangkap pemiliknya kita amankan di polres, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,” terang AKP Dwi Rio Andrian dalam press confrence didepan awak media, Jum’at (6/1/2023).

Lebih lanjut dikatakan AKP Dwi Rio Andrian didampingi Kanit Pidsus Polres Muba, IPTU Joharmen menjelaskan, atas peristiwa itu, Unit Pidum Polsek Sanga Desa dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Sandri dikediaman pribadinya.

“Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kebakaran terjadi. Ditangkap dikediaman nya dan langsung dibawa ke Mapolres Muba,” kata dia.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pemilik tempat penampungan minyak ilegal ini, dijerat dengan pasal 52 UU RI Tahun 2021 tentang migas, serta pasal 40 angka 7 UU no 11 Tahun 2020 tentang vipta kerja, dan diancam hukuman 6 tahun oenjara serta denda 60 milyar rupiah,” pungkasnya. (rel)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Terungkap! Lokasi Video Pasangan Selingkuh Hello Kitty Direkam, Penyebar Diburu Polisi

19 Maret 2023 - 15:59 WIB

Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemeran Video Mesum yang Diduga Pasangan Selingkuh di Prabumulih

18 Maret 2023 - 19:22 WIB

Polisi Selidiki Video Mesum Hello Kitty di Prabumulih, Diduga Diperankan Pasangan Selingkuh

18 Maret 2023 - 10:33 WIB

Sambut HBP Ke-59, Rutan Kelas IIB Prabumulih Gelar Aksi Donor Darah

18 Maret 2023 - 00:02 WIB

Nama Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Rudi Firmansyah Dicatut

13 Maret 2023 - 20:45 WIB

Nenek di Prumnas Prabu Indah Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi karena Sakit Tak Kunjung Sembuh

12 Maret 2023 - 20:12 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal