
PRABUMULIH, KS – Dua orang pria kepergok mencuri kabel tiang tower XL Mitra TEL milik PT Daya Mitra Telekomunikasi yang berlokasi di Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih.
Keduanya yakni Jesman Marbun (21) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Sidaling Kecamatan Pasaribu Tobing Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Putra Bayu Eles Sinanta (20) warga Dusun 3 Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga S.T., M.T didampingi Kapolsek RKT, Ipda Haris Krisnanda, SH MH mengatakan kedua pelaku ditangkap saat beraksi melakukan pencurian kabel tower di lokasi TKP tersebut pada Rabu, 5 Februari 2025, sekira pukul 17.00 WIB.
“Kejadian tersebut pertama kali diketahui ketika dua anggota Polsek RKT sedang melakukan patroli rutin, setiba di TKP petugas memergoki pelaku Jesman dan Putra sedang melakukan pencurian kabel tower dengan cara memotong kabel grounding tower dengan alat tang dan carter,” kata Ipda Haris Krisnanda SH MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025).
Usai mendapatkan informasi tersebut, kata Kapolsek, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek RKT, Aipda M Agustino, SH bersama team Macan RKT langsung menuju lokasi TKP untuk segera melakukan penangkapan.
Hasilnya, dua pelaku yang sempat melarikan diri ke arah hutan sekitar lokasi kejadian, akhirnya berhasil diamankan dan digiring ke Mapolsek RKT untuk diproses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda beat warna biru muda bermotif Doraemon dengan nopol BG 4562 CT, 4 meter kabel grounding warna kuning, beserta panduit atau pembungkus kabel warna hitam, satu buah carter dan satu buah tang potong kawat.
“Hasil pemeriksaan, pelaku Putra Bayu dan Jesman Marbun sebelumnya sudah pernah dua kali melakukan pencurian di lokasi yang sama dalam kurun waktu satu minggu ini,” ungkap Ipda Haris seraya menegaskan atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. (dn)