PRABUMULIH, KS – Tim Opsnal Macan Putih Sat Narkoba Polres Prabumulih tidak butuh waktu lama melakukan penyelidikan atas laporan adanya transaksi narkoba di sekitar kawasan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih, Rabu (22/9/2021) pagi, sekra pukul 08.30 WIB.
Di hari itu juga, selang beberapa jam, Tim Opsnal Macan Putih Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih yang dipimpin oleh kasat AKP Yulia Farida, KBO Rudi Hartono, dan Kanit Bripka Hadi Jendul beserta anggota Samsu Cakep, Hari Tinjak, Sopian 26 Selow, Jep Jagok, Fahri Uyekk, Sella Cucok, Tara Badman, Yantok Beliung dan Rizky Lelek tersebut berhasil mengamankan dua pelaku narkoba.
Dua tersangka, yakni Marka Deni (48) warga Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, yang berhasil diamankan sekira pukul 08.30 WIB di Jalan Lingkar Timur Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Kemudian dari pengembangan dilakukan sekira pukul 09.30 WIB, polisi kembali menangkap Rimben Rohman (30) warga Desa Gaung Telang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim di lokasi TKP Desa Galung Telang, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Yulia Farida SH mengatakan, dari tangan kedua tersangka ini petugas berhasil menyita barang buktinya berupa 7 paket narkoba jenis sabu.
Dia menerangkan, penangkapan itu bermula adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut dan sekitarnya kerap terlihat ada transaksi mencurigakan yang diduga transaksi narkotika.
“Dari penggeledahan terhadap tersangka Marka dan sekitar TKP yang didampingi oleh warga setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang berada di tangan sebelah kirinya,” kata AKP Yulia, Rabu (22/9/2021).
Dari keterangan awal tersangka Marka, kata dia, didapatkan bahwa barang haram itu dibelinya dari tersangka Rimben di Desa Gaung Telang. Tak ingin target hilang, polisi langsung melakukan pengembangan serta menyelidiki secara intensif ke sekitar lokasi tersebut.
“Dari tersangka Rimben dan sekitar lalu didapatkan barang bukti berupa sebuah kotak warna merah yang berisikan 6 paket sabu yang berada di dalam jok motor yang dikendarainya,” bebernya seraya menambahkan berdasarkan keterangan tersangka Rimben, sabu tersebut didapatkan dari MR.D (DPO).
Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang perbuatan permufakatan jahat menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan I. Akibat perbuatan itu, dua tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (dn)