PRABUMULIH, KS – Pelarian Abu Nasir alias Amir Syarifudin akhirnya terhenti setelah lebih kurang 8 tahun menghilang. Buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak 2014 ini berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.
Terpidana Abu Nasir ditangkap jaksa di Perumahan Arda Jalan Bukit Lebar II RT.05 Rw.04 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, Rabu, 31 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB.
Kepala Kejari (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Anjasra Karya SH MH mengatakan, terpidana kasus KDRT ini ditangkap tanpa perlawanan.
Setelah berhasil diamankan, kata dia, terpidana langsung digiring ke kantor Kejari Prabumulih guna dilakukan pemeriksaan lanjutan. Sebelum dijebloskan ke penjara, Abu Nasir alias Amir Syarifudin akan menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Tetap melalui prosedur yang berlaku
Dan saat ini sudah kita bawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Prabumulih,” ujar Anjasra kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Sebelumnya Abu Nasir alias Amir Syarifudin berhasil kabur pasca divonis bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga.
Ia divonis berdasarkan surat putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 61/PID/2014/PT PLG tanggal 24 Juni 2014, dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan. (dn)